Terdakwa Pemalsuan Surat KPK Divonis Penjara
Hukum  

Terdakwa Pemalsuan Surat KPK Divonis Penjara

KIRKA – Terdakwa pemalsuan surat panggilan KPK divonis penjara selama dua tahun, dengan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Baca Juga: Oknum ASN Pesisir Barat Diadili Dalam Perkara Pemalsuan Surat KPK Putusan tersebut dibacakan…

Muhammad Asqollani Prapid Kasat Reskrim Polres Lampung Barat
Hukum  

Muhammad Asqollani Prapid Kasat Reskrim Polres Lampung Barat

KIRKA – Muhammad Asqollani prapid Kasat Reskrim Polres Lampung Barat ke Pengadilan Negeri Liwa, terkait sah tidaknya penetapan Tersangka. Baca Juga: Penyidik Polsek Bunga Mayang Dipraperadilankan Berdasarkan yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.