KIRKA – Muhammad Asqollani prapid Kasat Reskrim Polres Lampung Barat ke Pengadilan Negeri Liwa, terkait sah tidaknya penetapan Tersangka.
Baca Juga: Penyidik Polsek Bunga Mayang Dipraperadilankan
Berdasarkan yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Liwa, permohonan praperadilan tersebut tercantum dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2022/PN Liw.
Yang resmi didaftarkan ke meja PTSP Pengadilan Negeri Liwa pada Senin 12 Desember 2022, atas nama Pemohon Muhammad Asqollani dan selaku Termohon yaitu Kepala Satua Reserse Kriminal Polres Lampung Barat.

Dengan beberapa poin yang dicantumkan dalam petitum permohonan, yakni:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 353/ III/ 2022/ SPKT/ POLDA LAMPUNG, tertanggal 28 Maret 2022, Tidak memenuhi cukup Alat bukti yang cukup.
Baca Juga: Farid Firmansyah Praperadilankan Polda Lampung
3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/ 59/ X/ 2022/ Reskrim, tertanggal 12 Oktober 2022, adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum.
4. Menyatakan Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/ 59.a/ XI/ 2022/ Reskrim, tertanggal 16 November 2022, tidak memenuhi cukup alat bukti yang cukup Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon.
Terkait peristiwa pidana dalam perkara penelantaran dalam rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Jo Pasal 9 UU RI Nomor 23 tahun 2004.
Tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah tidak sah, dan tidak berdasar atas hukum.
5. Menghukum Termohon untuk mencabut Register Pemeriksaan terkait dengan Surat Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 353/ III/ 2022/ SPKT/ POLDA LAMPUNG,tertanggal 28 Maret 2022.
Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/ 59/ X/ 2022/ Reskrim, tertanggal 12 Oktober 2022, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/ 59.a/ XI/ 2022/ Reskrim, tertanggal 16 November 2022, oleh karenanya dihukum untuk dicabut yang Tidak memenuhi cukup Alat bukti yang cukup.
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.
Baca Juga: Boyamin Rencanakan Praperadilan Ali Kusno Jilid III
Persidangan perkara ini dijadwalkan bakal segera digelar secara perdana, pada Selasa 20 Desember 2022 mendatang, di Pengadilan Negeri Liwa.






