Gugatan Edi Apriyanto Terhadap PKB Lampung Barat Masuk Permohonan Kasasi

Gugatan Edi Apriyanto Terhadap PKB Lampung Barat Masuk Permohonan Kasasi
Ilustrasi gugatan perdata. Foto: Istimewa

KIRKA – Gugatan Edi Apriyanto terhadap PKB Lampung Barat masuk permohonan kasasi, yang resmi didaftarkan pada Selasa 20 Desember 2022.

Baca Juga: DPW PKB Lampung Digugat Edi Apriyanto ke PN Liwa

Usai mendapat vonis NO atau Niet Ontvankelijk Verklaard dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Liwa, pada Selasa 13 Desember 2022 kemarin.

Edi Apriyanto selaku penggugat dalam perkara dengan nomor 6/Pdt.G/2022/PN Liw tersebut, akhirnya melakukan upaya hukum lanjutan, yakni dengan memohonkan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Gugatan Edi Apriyanto Terhadap PKB Lampung Barat Masuk Permohonan Kasasi
Tangkapan layar SIPP PN Liwa terkait gugatan perdata atas nama Edi Apriyanto terhadap DPC PKB Lampung Barat. Foto: Eka Putra

Untuk diketahui dalam gugatannya ini, ia mencantumkan lima pihak selaku Tergugat. Diantaranya DPC Partai Kebangkitan Bangsa Lampung Barat selaku Tergugat I.

Selanjutnya DPW Partai Kebangkitan Bangsa Lampung selaku Tergugat II, serta DPP Partai Kebangkitan Bangsa dan Badan Kehormatan Partai PKB Ridwan Efendi selaku Tergugat IV dan V.

Baca Juga: Gugatan Edy Aprianto VS PKB Lampung Barat Vonis NO

Dengan pokok permohonan yang dicantumkan sebelumnya yakni:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).

3. Menyatakan Surat Nomor : 10946/DPP/01/IV/2022 tertanggal 29 April 2022, tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Lampung Barat dari PKB a.n Edi Apri Yanto yang dikeluarkan oleh Tergugat III batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

4. Menyatakan Surat Nomor: 119/DPC-18.04/01/VI/2022 tertanggal 03 Juni 2022, tentang permohonan pengajuan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Lampung Barat batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum Yang mengikat.

5. Menyatakan Surat Pernyataan Tanggal 30 Maret 2022, yang ditanda tangani oleh Penggugat batal demi hukum dan Tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

6. Menguatkan putusan Provisi.

7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai, baik kerugian materill maupun immateril kepada Penggugat.

Dengan rincian sebagai berikut:
– Kerugian Materiil: Rp 350.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

– Kerugian Immateril: Rp1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah).

8. Menyatakan putusan ini dapa dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoebaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, nanding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.

9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.