Hukum  

Prapid Terhadap Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Ditolak

Prapid Terhadap Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Ditolak
PTSP PN Liwa. Foto: Istimewa

KIRKA – Prapid terhadap Kasat Reskrim Polres Lampung Barat ditolak oleh Majelis Hakim PN Liwa, yang diputus pada Jumat 23 Desember 2022.

Baca Juga: Muhammad Asqollani Prapid Kasat Reskrim Polres Lampung Barat

Dari yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Liwa, permohonan praperadilan tersebut telah memasuki agenda pembacaan putusan Hakim.

Dengan hasil putusan yakni, ditolaknya seluruh permohonan praperadilan, yang dimohonkan oleh Muhammad Asqollani, terhadap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lampung Barat.

“Mengadili. Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” begitu bunyi putusan Hakim Tunggal Nur Kastwarani Suherman.

Baca Juga: Gugatan Edy Aprianto VS PKB Lampung Barat Vonis NO

Dalam perkara dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2022/PN Liw ini, Muhammad Asqollani mencantumkan beberapa poin permohonan, diantaranya:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 353/ III/ 2022/ SPKT/ POLDA LAMPUNG, tertanggal 28 Maret 2022, Tidak memenuhi cukup Alat bukti yang cukup.

3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/ 59/ X/ 2022/ Reskrim, tertanggal 12 Oktober 2022, adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum.

4. Menyatakan Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/ 59.a/ XI/ 2022/ Reskrim, tertanggal 16 November 2022, tidak memenuhi cukup alat bukti yang cukup Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon.

Terkait peristiwa pidana dalam perkara penelantaran dalam rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Jo Pasal 9 UU RI Nomor 23 tahun 2004.

Tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah tidak sah, dan tidak berdasar atas hukum.

5. Menghukum Termohon untuk mencabut Register Pemeriksaan terkait dengan Surat Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 353/ III/ 2022/ SPKT/ POLDA LAMPUNG,tertanggal 28 Maret 2022.

Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/ 59/ X/ 2022/ Reskrim, tertanggal 12 Oktober 2022, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/ 59.a/ XI/ 2022/ Reskrim, tertanggal 16 November 2022, oleh karenanya dihukum untuk dicabut yang Tidak memenuhi cukup Alat bukti yang cukup.

6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.