KIRKA – Seorang IRT dan selingkuhannya, divonis penjara selama 10 tahun oleh Hakim, keduanya pun diwajibkan membayar denda sebanyak Rp50 juta. Kedua terdakwa bernama Ayu Alvia Rahman dan Muhamad Amin, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim…
Muhamad Amin
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
