Hukum  

Bunuh Bayi Bersama Selingkuhan, Dihukum 10 Tahun Penjara

Kirka.co
Ilustrasi Pembunuhan Bayi. Foto Istimewa

KIRKA – Seorang IRT dan selingkuhannya, divonis penjara selama 10 tahun oleh Hakim, keduanya pun diwajibkan membayar denda sebanyak Rp50 juta.

Kedua terdakwa bernama Ayu Alvia Rahman dan Muhamad Amin, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang dengan jeratan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pada gelaran sidang lanjutannya di Kamis 12 Agustus 2021 kemarin, Hakim pun memutuskan hukuman kepada keduanya dengan vonis hukuman pidana penjara selama 10 tahun, serta dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan subsidair denda yaitu hukuman pidana kurungan badan selama enam bulan.

“Keduanya sebelumnya dituntut penjara selama 17 tahun oleh jaksa, namun kemarin Hakim memutuskan untuk memenjarakan Amin dan Ayu selama 10 tahun, atas putusan tersebut kami menyatakan terima,” jelas Rebby Octora, tim Kuasa Hukum PBH DPC Peradi Bandar Lampung, PN Tanjungkarang.

Dalam putusannya, Hakim menilai bahwa hal yang memberatkan adalah lantaran Ayu Alvia Rahman merupakan orang tua kandung dari korban anak, dan terhadap Muhamad Amin hakim menganggap bahwa pembunuhan yang telah terbukti dilakukan merupakan hal yang tanpa belas kasihan.

Sementara diketahui pada dakwaannya, peristiwa pembunuhan ini bermula sekitar Februari 2021 lalu.

Muhamad Amin tinggal tak jauh dari rumah terdakwa Ayu Alvia dan sang suami mengetahui anak bayi Terdakwa Ayu Alvia tengah batuk berhari-hari.

Amin pun mengajak bertemu Ayu ke sebuah kontrakan seperti biasa, dengan meminta agar anak itu turut dibawa.

Saat pertemuan terjadi, Muhamad Amin pun menanyakan sakit batuk sang bayi, yang pada akhirnya dimasukkanlah sebuah racikan ramuan yang diduga racun tersebut ke mulut anak, hingga tak lama kemudian bayi tersebut mengeluarkan darah dari hidungnya sembari mengalami kejang dan sesak nafas.

Mengetahui bayi sembilan bulannya mengalami gejala keracunan, kedua terdakwa tak membawanya ke klinik dan malah memilih untuk menemui ‘orang pintar’ setelah lama membiarkan sang bayi melewati masa kritis.

Nyawa bayi itu pun akhirnya tak dapat tertolong lagi, dan pasangan diduga selingkuh ini berinisiatif untuk menaruh jenazah bayi di rumah orangtua suami sah dari Ayu Alvia Rahman, lalu pergi begitu saja dan meninggalkannya dengan keadaan meninggal dunia.