Hukum  

Didakwa Bunuh Bayi, Diancam 10 Tahun Penjara

Tim Kuasa Hukum PBH Peradi Bandar Lampung, Yang Mendampingi Terdakwa Pembunuh Bayi Ayu Alvia Rahman. Foto Eka Putra

KIRKA – Seorang IRT dan selingkuhannya didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap bayi.

Keduanya dijerat dengan pidana pasal yang mengatur tentang perlindungan anak.

Pasangan selingkuh ini bernama Ayu Alvia Rahman dan Muhamad Amin, yang diketahui keduanya telah menjalin hubungan terlarang.

Keduanya kini tengah menjalani proses persidangannya di PN Tanjungkarang, dengan kuasa hukum dari Pos Bantuan Hukum Peradi Bandar Lampung yang mendampingi Ayu Alvia Rahman sebagai Terdakwa, guna mempertanggung jawabkan perbuatan yang tak sepatutnya dilakukan terhadap bayi malang tersebut.

“Hari ini Kamis 3 Juni 2021, persidangan klien kami Ayu Alvia Rahman dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, dan pada persidangan ini dari keterangan saksi yang hadir didapati fakta bahwa tidak ada satupun saksi yang melihat langsung peristiwa yang didakwakan itu,” ucap Ahmad Kurniadi Kuasa Hukum PBH Peradi Bandar Lampung.

“Unsur dakwaan pun belum bisa dibuktikan, sebab isi dari dakwaan korban sengaja dihilangkan nyawa dengan ramuan racun, tapi hasil visum menunjukkan luka akibat benda tumpul,” terangnya.

Pada dakwaannya, peristiwa ini bermula sekitar Februari 2021 lalu, Muhamad Amin yang tinggal tak jauh dari rumah Ayu Alvia dan sang suami mengetahui sang bayi tengah batuk berhari-hari.

Amin pun mengajak bertemu selingkuhannya tersebut ke sebuah kontrakan seperti biasa, dengan meminta agar sang bayi turut dibawa.

Saat pertemuan terjadi, Muhamad Amin pun menanyakan sakit batuk sang bayi, yang pada akhirnya dimasukkanlah sebuah racikan ramuan yang ternyata racun tersebut ke mulut bayi malang itu, hingga mengeluarkan darah dari hidungnya sembari mengalami kejang dan sesak nafas.

Mengetahui bayi sembilan bulan tersebut mengalami gejala keracunan, kedua Terdakwa tak membawanya ke Klinik dan memilih menemui orang pintar setelah lama membiarkan sang bayi melewati masa kritis.

Nyawa bayi itu pun akhirnya tak dapat tertolong lagi, dan pasangan selingkuh ini malah berinisiatif untuk menaruh jenazah bayi di rumah orangtua suami sah dari Ayu Alvia Rahman, lalu pergi begitu saja dan meninggalkannya dengan keadaan meninggal dunia.

Atas perbuatan tak sepantasnya tersebut, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama sepuluh tahun dan ditambah sepertiganya, serta dikenakan ancaman pidana denda paling banyak Rp200 juta rupiah dan ditambah pula sepertiga dendanya.