Hukum  

Diduga Pembunuh Bayi Bakal Dibui 17 Tahun

Kirka.co
Gedung PN Tanjungkarang, tempat Dilaksanakan Gelaran Persidangan Pembunuhan Bayi oleh Pasangan Diduga Selingkuh. Foto Eka Putra

KIRKA – Seorang ibu rumah tangga dan pria diduga selingkuhannya yang didakwa oleh Jaksa telah melakukan pembunuhan terhadap bayi 9 bulan anak kandungnya sendiri, dituntut menjalani hukuman penjara selama 17 tahun.

Kedua terdakwa bernama Ayu Alvia Rahman dan Muhamad Amin, dinyatakan bersalah oleh Jaksa dalam tuntutannya dengan terbukti melanggar unsur pada Pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga : IRT & Pria Selingkuhannya Didakwa Bunuh Bayi, Diancam 10 Tahun Penjara

Pada gelaran sidang lanjutannya di Kamis 1 Juli 2021 ini, Jaksa pun menuntut keduanya dengan tuntutan hukuman penjara selama 17 tahun, serta dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan subsidair denda yaitu hukuman pidana kurungan badan selama 6 bulan.

“Klien kami dituntut penjara selama 17 tahun, oleh Jaksa keduanya dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) tentang Perlindungan Anak, dimana dalam ayat tersebut Jaksa menganggap adanya unsur terpenuhi pada kekerasan yang dilakukan hingga mengakibatkan kematian terhadap korban anak,” jelas Wahyu, tim Kuasa Hukum PBH DPC Peradi Bandar Lampung, PN Tanjungkarang.

Kirka.co
Rita & Wahyu, Tim Kuasa Hukum PHB DPC Peradi Bandar Lampung PN Tanjungkarang. Foto Eka Putra

Meski seluruh dakwaan dan unsur pada tuntutan membuktikan kedua terdakwa dengan sengaja melakukan hal yang mengakibatkan terenggutnya nyawa sang bayi, namun tim PBH DPC Peradi Bandar Lampung selaku penasihat hukum Ayu Alvia Rahman berucap akan memohonkan keringanan hukuman kepada Majelis Hakim, dan membuktikan bahwa tidak ada kesengajaan oleh kliennya dalam peristiwa kematian korban anak.

“Di dalam dakwaan terdakwa, peristiwa hingga hilangnya nyawa korban anak terkesan seperti sebuah perbuatan sengaja, tapi faktanya ini kejadian yang tidak disengaja dan tidak direncanakan, tidak ada ibu yang tega membunuh buah hatinya, maka kami akan membuktikannya nanti dalam nota pembelaan,” tegas Rita, tim Kuasa Hukum.

Sementara diketahui pada dakwaannya, peristiwa pembunuhan ini bermula sekitar Februari 2021 lalu, terdakwa Muhamad Amin yang tinggal tak jauh dari rumah terdakwa Ayu Alvia dan sang suami mengetahui anak bayi terdakwa Ayu Alvia tengah batuk berhari-hari, dan ia pun mengajak bertemu Ayu ke sebuah kontrakan seperti biasa, dengan meminta agar anak itu turut dibawa.

Saat pertemuan terjadi, Muhamad Amin pun menanyakan sakit batuk sang bayi, yang pada akhirnya dimasukkanlah sebuah racikan ramuan yang diduga racun tersebut ke mulut anak, hingga tak lama kemudian bayi tersebut mengeluarkan darah dari hidungnya sembari mengalami kejang dan sesak nafas.

Mengetahui bayi sembilan bulannya mengalami gejala keracunan, kedua terdakwa tak membawa ke klinik dan malah memilih untuk menemui ‘orang pintar’ setelah lama membiarkan sang bayi melewati masa kritis.

Nyawa bayi itu pun akhirnya tak dapat tertolong lagi, dan pasangan diduga selingkuh ini berinisiatif untuk menaruh jenazah bayi di rumah orangtua suami sah dari Ayu Alvia Rahman, lalu pergi begitu saja dan meninggalkannya dengan keadaan meninggal dunia.