Korupsi BNI Tanjungkarang, M Yazid Divonis 6 Tahun Bui
Hukum  

Korupsi BNI Tanjungkarang, M Yazid Divonis 6 Tahun Bui

KIRKA – Korupsi BNI Tanjungkarang, M Yazid divonis 6 tahun bui. Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Tipikor. Baca Juga: 4 Terdakwa Korupsi di BNI Tanjungkarang Dituntut Penjara Ketua Majelis Hakim Hendro…

4 Terdakwa Korupsi di BNI Tanjungkarang Dituntut Penjara
Hukum  

4 Terdakwa Korupsi di BNI Tanjungkarang Dituntut Penjara

KIRKA – 4 Terdakwa korupsi di BNI Tanjungkarang dituntut penjara, Dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandarlampung, pada Kamis 21 September 2023. Baca Juga: Dugaan Korupsi di BNI Tanjungkarang Disidang Perdana Tuntutan itu dibacakan JPU, pada…

Terdakwa Korupsi BNI Tanjungkarang Disebut Tempramen
Hukum  

Terdakwa Korupsi BNI Tanjungkarang Disebut Tempramen

KIRKA – Muhammad Yazid selaku salah satu Terdakwa perkara korupsi di BNI Tanjungkarang disebut memiliki sifat tempramen oleh mantan anak buahnya. Baca Juga: Dugaan Korupsi di BNI Tanjungkarang Disidang Perdana Kamis 10 Agustus 2023, Pengadilan Negeri…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.