Sopir Ekspedisi Mengaku Ditahan 8 Hari Tanpa Alasan

Kirka.co
Sopir Perusahaan Ekspedisi Yang Mengaku Menjadi Korban Penahanan Polsek TKB. Foto Arsip LBH Bandar Lampung

“Sejak berada di Polsek pada 4 Januari tersebut hingga sampai dengan 12 januari 2022, Arsiman tidak mendapat kepastian status Hukumnya, dengan tidak pernah ditujukkan Surat Penangkapan, Surat Penahanan, dan Surat Penetapan Tersangka,” ucap Indra.

Mendapati informasi tentang ketidak jelasan suaminya tersebut, akhirnya Dartini yang merupakan istri Arsiman, meminta bantuan dan pendampingan hukum kepada LBH Bandar Lampung, dan diizinkan untuk pulang.

“Apabila terdapat proses penangkapan dan penahanan terhadap seseorang, pihak penyidik hanya memiliki waktu 1×24 jam, untuk menentukan apakah perbuatan pelaku dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan pidana dengan bukti permulaan yang cukup berdasarkan pasal 19 Ayat 1 KUHAP,” terang Sumaindra Jarwadi.

Sementara itu, saat ditanyai terkait hal tersebut diatas, Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar, secara tegas membantah, yang menurutnya Arsiman hanya diamankan terkait aduan dari seseorang atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau tipu gelap, “Tidak ada penahanan itu,” ucapnya.

Ia menjelaskan, yang bersangkutan diamankan jajarannya setelah menerima aduan dari korban, dan setelah itu pihaknya langsung mengamankan Arsiman untuk dimintai keterangan.

Baca Juga : LBH: Satono PR Turun Temurun Kejaksaan Lampung 

“Saya menyayangkan aduan bukan bentuk laporan resmi, saat itu kita tunggu orangnya tapi tidak datang-datang, informasinya Pelapor itu masih di Jakarta,” kata David.

Dan atas tindakan tersebut, LBH Bandar Lampung mengecam keras sikap dan tindakan yang dilakukan oleh Polsek Tanjungkarang Barat, lantaran menurutnya Polsek sudah melakukan tindakan dengan merampas kemerdekaan seseorang tanpa adanya status Hukum yang jelas.