Sopir Ekspedisi Mengaku Ditahan 8 Hari Tanpa Alasan

Kirka.co
Sopir Perusahaan Ekspedisi Yang Mengaku Menjadi Korban Penahanan Polsek TKB. Foto Arsip LBH Bandar Lampung

KIRKASopir perusahan ekspedisi mengaku ditahan tanpa alasan jelas oleh petugas Kepolisian Sektor TKB selama 8 hari, yang pada akhirnya keterangan tersebut dibantah secara tegas oleh Kapolsek TKB Kompol David Sianipar.

Baca Juga : LBH: KPK Harus Tuntaskan Perkara Korupsi Lampung Selatan

Sopir yang dimaksud bernama Arsiman, mengaku ditahan di Mapolsek Tanjungkarang Barat sejak tanggal 4 Januari 2022 hingga 12 Januari 2022.

Dari siaran pers yang dirilis oleh LBH Bandar Lampung, diketahui peristiwa penahanan itu bermula ketiak korban dijemput oleh rekan kerjanya sesama sopir di PT Sindex Ecpress bernisial P di 4 Januari 2022 kemarin.

“Sekitar pukul 19.00, usai dijemput rekan kerjanya itu, istri korban bernama Dartini mendapat kabar tentang keberadaan suaminya itu melalui sambungan telepon, memberikan kabar usai diinterogasi digarasi PT Sindex Express dan tengah di dibawa ke Polsek Tanjungkarang Barat,” ujar Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi, dalam pres rilisnya di Rabu 12 Januari 2022.

Setelahnya pada keesokan hari, Arsiman akhirnya mengabarkan jika dirinya diperintahkan untuk tetap berada di Mapolsek Tanjungkarang Barat oleh petugas Kepolisian.