Dalam dokumen surat pembelaan Akbar Tandaniria Mangkunegara yang diterima KIRKA.CO ini, Sopian Sitepu turut mengaitkan keterlibatan mantan Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri dan empat orang lainnya.
“Bahwa dengan keterangan dan bantuan pengungkapan pelaku lain yang terlibat oleh terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara tersebut, Negara melalui KPK telah mendapat pengembalian uang dari Bahtiar Basri dengan total sebesar Rp. 500.000.000,- (vide BB No. 218 & 219) dan pengembalian uang dari Taufik Hidayat dengan total sebesar Rp.550.000.000,- (vide BB No. 211 s.d. 215),” ucap Sopian Sitepu.
Baca Juga : Ketua KPK Ancam Cabut Status JC Dari Akbar Tandaniria
“Namun menurut terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, patut diduga kuat dan patut untuk ditelusuri lebih mendalam terhadap Taufik Hidayat, yang dari fakta hukum telah menerima leblh dari miliaran rupiah karena mendapatkan 1,5% s.d. 2% dari uang fee yang dapat Taufik Hidayat kumpulkan dan sertorkan kepada Agung Imu Mangkunegara,” tambah Sopian Sitepu lagi.






