Berdasar pada peliputan KIRKA.CO pada 30 Maret 2022 lalu, bantuan-bantuan yang dimaksud Sopian Sitepu dalam surat pembelaan tersebut tidak dibacakan secara lengkap di hadapan majelis hakim.
“Bahwa terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara telah pula membantu KPK untuk mengungkap peran beberapa orang yang turut serta dalam penerimaan dan menikmati uang fee dari setiap proyek di Dinas PUPR Lampung Utara selama tahun 2015 s.d. 2017, seperti Taufik Hidayat, Gunaido Hutama, Desyadi, Ansori Sabak dan Bachtiar Basri,” demikian kutipan yang terdapat dalam surat pembelaan Akbar Tandaniria Mangkunegara yang dianggap sudah dibacakan Sopian Sitepu sepenuhnya di hadapan majelis hakim kala itu.
“Khususnya yang punya peran besar dalam perkara ini adalah Taufik Hidayat, dimana Taufik Hidayat yang merupakan orang kepercayaan dari Agung Ilmu Mangkunegara telah menerima dan menikmati uang fee secara pribadi yang jauh lebih besar dari Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara,” lanjut Sopian Sitepu.






