KIRKA – SMPN 1 Bandar Lampung bantah menyatakan tidak benar soal besaran uang sumbangan sukarela yang harus dibayar wali murid agar mendapat ijazah.
“Saya tegaskan sumbangan itu bersifat sukarela yang besarannya tidak di tetapkan jumlah nominalnya dan bukan sesuatu yang bersifat memaksa.” kata Kepala Sekolah SMPN 1 Kota Bandar Lampung Tri Priyono, Senin (06/12/2021).
“Jadi kalau masalah pembagian ijazah itu SMPN 1 Bandar Lampung tidak menahan ijazah. Siapapun siswa yang sudah menempuh pendidikan di SMP 1 dan dinyatakan lulus akan mendapat ijazah itu,” kata dia.
Baca Juga : Ali Wardana Pertanyakan Penggunaan Dana BOS
Kendati demikian, pemberian ijazah itu, kata dia, prosesnya membutuhkan waktu untuk penulisan ijazah, yang diawali dari validasi data para siswa.






