Sementara itu, atas apa yang dituduhkan tersebut, pihak Rutan sendiri menegaskan tak ada pengunjung yang datang di akhir pekan kemarin. Dan ditegaskan peristiwa pertemuan Bintang dengan seseorang dimaksud terjadi pada Kamis 20 Juli 2023.
Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Perkara Akbar Bintang Putranto ke Pembuktian
Rutan Bandarlampung juga menyebut telah meminta keterangan dari Terdakwa, guna memperoleh penjelasan terhadap keterangan yang disampaikan oleh tim kuasa hukumnya.
“Terkait hal itu, kami sudah meminta keterangan ke Bintang. Dia juga menegaskan memang ada pertemuan dia dengan seseorang, namun bukan di luar jam besuk tetapi Kamis kemarin. Saat itu dia dikunjungi ibu dan adiknya, kebetulan bertemu juga dengan orang yang dimaksud, nah disitulah ada obrolan yang diasumsikan berisi tekanan atau intimidasi. Kami tegaskan kalau di luar hari besuk ya tidak akan kami izinkan siapapun menemui Tahanan,” jelas Kepala Kesatuan Keamanan Rutan, Yusuf Priyo.
Untuk diketahui, dalam gelaran sidang lanjutan perkara dugaan tipu gelap modus jual beli proyek Lampung Selatan pada Senin 25 Juli 2023 ini, dilaksanakan dengan agenda mendengarkan keterangan 3 orang saksi.
Dimana Jaksa menghadirkan Mantan Sekretaris DPW PPP atas nama saksi Azazie STGD, Venny selaku ibu kandung Terdakwa Akbar Bintang Putranto, serta Romi Husin selaku orang dekat Yusar Riyaman Saleh yang disebut korban dalam perkara ini.






