Hukum  

Sidang PK Maya Metissa Digelar Perdana

Sidang PK Maya Metissa Digelar Perdana
Suasana gelaran perdana sidang pemeriksaan berkas permohonan Peninjauan Kembali, atas nama Maya Metissa, Terpidana Korupsi dana BOK Kabupaten Lampung Utara, Senin 6 Maret 2023 di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Sidang permohonan PK atas nama Maya Metissa, Terpidana korupsi dana BOK Kabupaten Lampung Utara digelar perdana, Senin 6 Maret 2023 di PN Tipikor Tanjungkarang.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Vonis Maya Metissa 7 Tahun Penjara

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hendro Wicaksono kali ini, Tim Kuasa Hukum Maya Metissa selaku pihak Pemohon Peninjauan Kembali, dijadwalkan membacakan pokok permohonannya.

Namun Majelis Hakim, Pemohon dan Termohon menyepakati persidangan berjalan singkat, dengan hanya menyerahkan berkas permohonan PK Maya Metissa, dan dianggap telah dibacakan.

“Tadi sidang dijadwalkan dengan agenda pembacaan permohonan Peninjauan Kembali atas nama Pemohon yaitu Maya Metissa, namun sama-sama kita lihat kami sepakat bahwa permohonan itu dianggap dibacakan. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan, kami selaku Termohon meminta waktu untuk menyampaikan jawaban atas permohonan PK tersebut secara tertulis,” jelas Hardiansyah selaku Jaksa, sebagai Termohon dalam permohonan PK ini.

Untuk diketahui, Maya Metissa merupakan seorang Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Kesehatan, yang diterima beberapa Puskesmas di Tahun Anggaran 2017 dan 2018 lalu.

Pada tingkat Pengadilan Negeri, ia mendapat vonis empat tahun kurungan penjara, denda Rp300 juta dan Pidana Tambahan Uang Pengganti sebesar Rp1.910.443.500 (Satu Miliar Sembilan Ratus Sepuluh Juta Empat Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah).

Putusan ini pun naik pada Pengadilan tingkat Banding, dengan kemudian hasil putusan yang mengejutkan, yakni hukuman pidana penjara selama tujuh tahun, dan denda Rp400 juta dengan Uang Pengganti yang sama dengan vonis Pengadilan Negeri.

Bac Juga: Jaksa Tak Hadir Sidang PK Maya Metissa Ditunda

Maka dengan apa yang telah dijatuhkan Majelis Hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjungkarang terhadap Maya Metissa ini, dianggap sebagai sebuah kekhilafan oleh pihaknya.

Hingga akhirnya putusan itu mendapat perlawanan kembali, dengan pengajuan upaya hukum luar biasa, yaitu permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI.