Hukum  

Jaksa Tak Hadir Sidang PK Maya Metissa Ditunda

Jaksa Tak Hadir Sidang PK Maya Metissa Ditunda
Nova Aryanto, selaku kuasa hukum Maya Metissa. Foto: Eka Putra

KIRKA – Lantaran Jaksa tak hadir memenuhi panggilan Pengadilan, sidang permohonan PK Terpidana korupsi dana BOK Lampung Utara Maya Metissa ditunda.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Vonis Maya Metissa 7 Tahun Penjara

Persidangan permohonan Peninjauan Kembali Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara Maya Metissa, yang seharusnya digelar pada hari ini Senin 27 Februari 2023, harus ditunda lantaran pihak Termohon tidak dapat hadir.

Hal yang tentunya sangat disesalkan oleh kuasa hukum Terpidana Korupsi dana BOK Kabupaten Lampung Utara tersebut, sebab semakin membuat jeda waktu panjang untu menyelesaikan pemeriksaan berkas permohonannya.

“Hari ini seharusnya sidang berjalan sesuai agenda, tetapi pihak Termohon tidak hadir jadi akibatnya sidang ditunda sampai pada tanggal 6 maret 2023,” ucap Nova Aryanto, selaku kuasa hukum Maya, di PN Tipikor Tanjungkarang.

Ditanya soal keterangan tidak hadirnya Termohon pada jadwal sidang kali ini, Nova berucap bahwa pihak Jaksa beralasan menghadiri diklat di Jakarta.

Namun menurutnya, alasan tersebut seharusnya dapat disiasati, jika panggilan Pengadilan yang telah dilayangkan sejak beberapa minggu yang lalu ditanggapi secara serius.

“Katanya JPU sedang diklat, tetapi saya rasa harusnya bisa diwakilkan oleh yang lain jika memang pihak termohon ada persiapan. Surat sudah dikirim oleh PN dari dua minggu lalu,” tukasnya.

Untuk diketahui, pada permohonan PK ini, Maya Metissa mengajukan dalil adanya kekhilafan Hakim dalam memutus perkaranya pada tingkat banding di PT Tanjungkarang dan kasasi di Mahkamah Agung RI.

Dimana pada Desember 2020 lalu, sebelumnya ia mendapat putusan hukuman dari Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, yakni pidana penjara selama empat tahun.

Dengan denda sebesar Rp300 juta, subsidair dua bulan kurungan, serta dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar Uang Pengganti Kerugian Negara yang terbukti dinikmati olehnya.

Yang mencapai sebesar total Rp1.910.443.500 (Satu Miliar Sembilan Ratus Sepuluh Juta Empat Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah), dengan subsidair pidana uang pengganti yaitu hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan.

Dengan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2, Juncto pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.