Hukum  

Jaksa Tak Hadir Sidang PK Maya Metissa Ditunda

Jaksa Tak Hadir Sidang PK Maya Metissa Ditunda
Nova Aryanto, selaku kuasa hukum Maya Metissa. Foto: Eka Putra

Dan atas putusan tersebut, Jaksa pun mempersoalkan Pasal yang dijatuhkan kepada Maya Metissa, sehingga pada Januari 2021 pihak Penuntut Umum Kejari Lampung Utara melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjungkarang.

Dan didapati hasil putusan yang menyatakan Maya Metissa bersalah melakukan perbuatan sesuai dengan yang diatur dan diancam dalam Pasal 3, Juncto pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Terpidana Korupsi Dana BOK Dinkes Lampung Utara Maya Metissa Resmi Ajukan PK

Dalam putusan banding ini, Maya Metissa pun dijatuhi hukuman melebihi putusan dari Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, yang kali ini selama tujuh tahun penjara, denda Rp400 juta subsidair dua bulan.

Maya Metissa kembali melakukan upaya hukum terhadap hasil putusan banding tersebut. Ia mengajukan permohonan Kasasi le Mahkamah Agung RI pada Februari 2021, yang rupanya permohonan itu ditolak oleh Majelis Hakim MA.