Hukum  

Sidang Karomani Lanjut Hadirkan Lima Saksi

Sidang Karomani Lanjut Hadirkan Lima Saksi
Karomani yang berstatus terdakwa penerima gratifikasi dan suap dalam korupsi Unila sedang berdialog dengan penasihat hukumnya di PN Tipikor Tanjungkarang pada 17 Januari 2023. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO.

KIRKA – Sidang perkara suap Karomani lanjut hadirkan lima saksi, yang diantaranya dari unsur Dosen dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: KPK Jelaskan Kenapa Tidak Ragu Panggil Sulpakar ke Persidangan Korupsi Unila

Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh Kirka.co pada Senin 30 Januari 2023, PN Tipikor Tanjungkarang merencanakan menggelar sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, dengan menghadirkan lima orang sebagai saksi.

Kelima saksi yang dikabarkan akan dihadirkan oleh Jaksa KPK pada Selasa 31 Januari 2023 tersebut diantaranya, Prof Tjitjik Sri Tjahjandarie, Prof Nizam, Budiono, Irwan Sukri, serta seorang saksi atas nama Suripto Dwi.

“Ia benar, besok akan dihadirkan lima saksi untuk dimintai keterangannya terkait perkara dugaan suap PMB Unila tahun 2022,” jelas singkat Chandra Muliawan, selaku kuasa hukum salah satu Terdakwa yakni Muhammad Basri.

Baca Juga: Orang Kepercayaan Mantan Rektor Unila Beruntung Tidak Ditersangkakan KPK

Untuk diketahui, Karomani akan disidangkan bersama dengan dua Terdakwa lainnya, yaitu atas nama Muhammad Basir dan Heryandi.

Ketiganya disangkakan melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindal Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.