APH, Hukum  

Sanksi Nonpalu ke Hakim yang Tunda Pemilu 2024

Sanksi Nonpalu ke Hakim yang Tunda Pemilu 2024
Kantor Komisi Yudisial (KY). Foto: Istimewa.

KIRKA – Mengutip sejumlah pemberitaan, Komisi Yudisial (KY) melalui keputusannya disebut-sebut telah menjatuhkan sanksi nonpalu ke Hakim yang tunda Pemilu 2024.

Sanksi itu disebut ditujukan kepada 3 Hakim yang bertugas di PN Jakarta Pusat (Jakspus).

Sanksinya ialah, mengusulkan 3 Hakim tersebut untuk nonpalu selama 2 tahun.

Adapun identitas Hakim yang dijatuhi sanksi nonpalu selama 2 tahun itu ialah sebagai berikut:

1. Tengku Oyong.
2. H Bakrie.
3. Dominggus Silaban.

Terhadap pemberitaan yang ramai ini, KY merespons.

Baca juga:

KY menyatakan kabar yang menyebut pihaknya menjatuhkan sanksi nonpalu ke Hakim yang tunda Pemilu 2024 tidak bersumber dari internalnya.

Menurut Miko Ginting selaku Juru Bicara KY, keputusan terhadap 3 orang Hakim PN Jakpus berstatus Terlapor itu benar sudah diputuskan.

“Sudah ada pleno pengambilan Putusan terkait dengan laporan masyarakat tersebut,” ujar Juru Bicara KY Miko Ginting saat dikonfirmasi pada 18 Juli 2023.

KY, jelas Miko Ginting, telah menyampaikan Putusan terhadap 3 Hakim PN Jakpus tersebut kepada pihak Pelapor.

Sementara Putusan Lengkap dinyatakan KY sudah diberikan kepada Mahkamah Agung (MA).

“Petikan putusannya sudah disampaikan oleh KY kepada pihak pelapor.

Sementara itu, putusan lengkapnya disampaikan kepada Ketua MA,” ungkap dia.

Baca juga:

Miko Ginting menegaskan, KY tidak pernah mengutarakan atau mempublikasikan Putusan terhadap 3 Hakim PN Jakpus itu.

KY sejauh ini, bebernya, tidak pernah merinci apa hasil Putusan terhadap 3 Hakim PN Jakpus.

“Jadi, materi putusan hanya ditujukan kepada pelapor dan Ketua MA.

KY tidak pernah menyebarkan dan tidak mengetahui siapa penyebar dari informasi tersebut,” jelasnya.

Untuk informasi, Putusan terhadap Hakim yang bertugas di PN Jakpus tersebut diputuskan KY pada 27 Juni 2023 lalu.

Putusan tersebut dipimpin oleh 6 orang Pimpinan KY yang terdiri dari Mukti Fajar Nur Dewata, M Taufiq, Siti Nurdjanah, Amzulian Rifai, Sukma Violetta, dan Binsiad Kadafi.

Baca juga:

Sebelumnya, ketiga Hakim PN Jakpus itu diketahui dilaporkan ke KY oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.

Ketiganya diadukan atas dugaan melanggar kode etik karena mengeluarkan putusan Nomor Register: 757/Pdt. G/2022/PN Jkt Pst untuk menunda Pemilu 2024 yang berarti bertindak di luar kuasa (ultra vires).

Putusan berisi penundaan Pemilu 2024 itu muncul usai PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berikut bunyi putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst: “Menghukum Tergugat [KPU] untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari,” demikian putusan PN Jakpus tersebut.