KIRKA – Risiko kehilangan sertifikat tanah masih menghantui banyak masyarakat Indonesia. Dokumen penting yang umumnya tersimpan secara fisik ini rentan hilang akibat kelalaian, pencurian, atau bencana alam. Situasi ini kerap menimbulkan rasa tidak aman dan kerugian besar bagi pemilik lahan.
Untuk mengurangi risiko tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penerapan sertifikat elektronik.
Inisiatif ini menawarkan perlindungan jangka panjang sekaligus meningkatkan efisiensi layanan pertanahan. sertifikat dalam format digital ini telah memberikan rasa aman bagi banyak pemilik tanah, termasuk penyanyi Sammy Simorangkir.
Pengakuan Sammy Simorangkir
Melalui akun media sosialnya pada awal Juni 2025, Sammy Simorangkir mengungkapkan rasa lega setelah dokumen tanahnya dialihkan ke bentuk digital.
“sertifikat elektronik sudah bisa langsung diakses di aplikasi Sentuh Tanahku. Karena ini, saya jadi enggak takut surat tanah saya hilang, dirusak, ataupun dipalsukan karena semuanya sudah aman dan terjamin,” tulis Sammy Simorangkir.
Bagi Sammy, rumah bukan sekadar tempat tinggal, tetapi juga ruang berkarya dan membesarkan keluarga.
“Jadi bersyukur punya sertifikat elektronik dan bisa urus aset aku dengan cara yang tepat,” ungkap Sammy Simorangkir.
Kementerian ATR BPN kini mendorong masyarakat yang masih memegang sertifikat fisik untuk segera melakukan alih media ke format elektronik. Proses ini dapat dilakukan melalui Kantor Pertanahan (Kantah) setempat sesuai prosedur yang berlaku.
Sertifikat elektronik menawarkan berbagai keunggulan. Selain lebih praktis karena dapat dicetak dalam satu lembar, dokumen ini juga memiliki sistem keamanan digital yang canggih.
Fitur ini meminimalkan risiko pemalsuan dan kehilangan, sekaligus mempercepat proses pelayanan karena sudah terintegrasi dalam sistem elektronik yang transparan.
Ajukan Penggantian
Masyarakat yang sertifikatnya rusak akibat bencana, seperti banjir, dapat mengajukan penggantian dengan melampirkan fotokopi identitas, surat kuasa (bila dikuasakan), serta sertifikat asli yang rusak.
Bagi yang mengalami kehilangan, perlu menambahkan surat pernyataan di bawah sumpah dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Transformasi ini menjadi bagian dari agenda besar modernisasi layanan pertanahan dan Reformasi Birokrasi.
Sertifikat elektronik memberikan pengalaman layanan yang lebih cepat, efisien, dan tahan terhadap risiko yang sulit diprediksi.






