KIRKA – Puskamsikham Unila beda pendapat dengan KPK soal nasib mahasiswa jalur suap pada penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung tahun 2022.
Ketua Pusat Kajian Masyarakat Antikorupsi dan HAM (Puskamsikham) Fakultas Hukum Unila, Rinaldy Amrullah, menilai perlu ada pertimbangan secara hukum dan moral terhadap kejelasan status mahasiswa baru yang diduga lulus jalur mandiri karena orangtuanya menyerahkan sejumlah uang.
“Secara yuridis itu produk TUN. Keputusan yang sudah diterbitkan pastilah sesuai dengan protap yang ditetapkan dalam rangka penerimaan mahasiswa baru,” ujar dia saat ditemui di Dekanat Fakultas Hukum Unila pada Selasa, 23 Agustus 2022.
Dosen Hukum Pidana yang sedang menempuh pendidikan S-3 di Universitas Sriwijaya ini menjelaskan upaya suap yang dilakukan oleh orangtua mahasiswa tidak berkaitan dengan diri mahasiswa itu sendiri.
“Anak-anak ini kan tidak tahu sebenarnya. Meskipun mungkin dia sesuai (aturan) karena suatu rekayasa,” kata Rinaldy Amrullah.
Secara hukum, lanjut dia, Puskamsikham Unila melihat bahwa pencabutan status kemahasiswaan peserta didik baru jalur suap harus dilakukan oleh pihak yang mengeluarkan keputusan tersebut.
“Tidak bisa serta-merta mengeluarkan (mahasiswa),” ujar dia.
Baca Juga: KPK Amankan Ratusan Berkas SK dari Rektorat Unila
Kemudian, lanjut dia, secara etika Kemdikbud Ristek juga harus menjaga moralitas mahasiswa baru yang diduga masuk lewat jalur suap.
“Itu merusak mental. Perbuatan orangtuanya biarlah menjadi tanggung jawab orangtuanya,” tegas Rinaldy Amrullah.
Sikap KPK Soal Nasib Mahasiswa Jalur Suap
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta pada Senin, 22 Agustus 2022, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan mahasiswa baru Unila yang orang tuanya terlibat dalam dugaan kasus penyuapan penerimaan mahasiswa baru di 2022 mendapatkan sanksi.
“Seharusnya ada konsekuensinya ya kan. Karena dia masuk secara ilegal, dengan cara menyuap. Kita berharap sanksi itu juga betul-betul ditegakkan untuk memberikan efek jera kepada mahasiswa-mahasiswa yang lain di universitas negeri yang lain juga,” kata dia.
Namun hingga saat ini, lanjut Alexander, KPK belum menerima informasi terkait praktik serupa yang terjadi di universitas lain. Ia berharap tidak ada praktik serupa di tempat lain.
Puskamsikham Unila beda pendapat dengan KPK soal nasib mahasiswa jalur suap seperti yang disampaikan oleh Alexander Marwata.
Ketua Puskamsikham Unila, Rinaldy Amrullah, mengatakan adalah tugas mereka sebagai pendidik untuk memperbaiki moral anak didiknya dengan harapan menjadi lebih baik lagi sesuai Tri Dharma Perguruan Tinggi.
“Biarlah mahasiswa itu mengalir sesuai seleksi alam nantinya. Kalau dia berkompeten pasti akan baik dan kalau tidak berkompeten tetap tidak akan baik,” kata Alumni S-2 Universitas Indonesia ini.
Puskamsikham Unila menilai catatan KPK terkait perbaikan sistem penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri masih terus dilakukan.
“Kelemahannya tidak transparan dari dulu hingga sekarang. Kepada yang lalu-lalu juga, kita tidak bisa jamin bahwa mereka masuk dengan benar. Ini kan kebetulan saja dibongkar oleh KPK. Kenapa KPK tidak masuk tahun lalu? Ini juga menjadi pertanyaan buat kita,” pungkas dia.
Baca Juga: Jalur Mandiri Perguruan Tinggi Tidak Transparan dan Akuntabel
Sejak penetapan empat tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022 pada Minggu, 21 Agustus 2022, KPK masih melakukan pemeriksaaan intensif terhadap sejumlah civitas akademika di Kampus Hijau tersebut.
Hari ini penyidik KPK telah meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait di Fakultas Kedokteran dan Fakultas Hukum Unila, setelah melakukan penggeledahan di Gedung Rektorat Unila pada Senin, 22 Agustus 2022.






