KIRKA – Persidangan perdana perkara korupsi mantan Kepala Dinas Pendidikan Tulangbawang, Nassarudin, digelar perdana Rabu 9 Juni 2021 di PN Tanjungkarang.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa kali ini disebut bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rehab dua sekolah menjadi tak sesuai RAB.
Baca Juga : Kadisdik Tulangbawang Didakwa Korupsi DAK Rp3,6 Miliar
Dua sekolah yang disebut JPU dalam dakwaannya menjadi korban perbuatan Nassarudin diantaranya, SMP Negeri I Dente Teladas yang dikatakan mengalami ketidak sesuaian pada rehab gedung dengan nilai selisih Rp44,3 juta, ketidak sesuaian pada rehab laboratorium sebesar Rp29,2 juta, serta senilai Rp11,4 juta ketidaksesuaian dengan RAB dalam proyek rehab jamban.
Serta pada SMP Negeri 2 Dente Teladas yang mengalami ketidak sesuaian pada pembangunan rumah Dinas sebesar Rp52,8 juta, ketidaksesuaian pada proyek rehab Gedung A Rp43,8 juta, Gedung B sebesar Rp 15,2 juta, serta senilai Rp8,6 juta ketidaksesuaian dengan RAB pada rehabilitasi jamban.
Baca Juga : Sekretaris Nassarudin Disebut Simpan Uang Pungli DAK Tuba
Dalam perbuatannya, terdakwa Nassarudin bekerja sama dengan seorang lainnya bernama Guntur Abdul Naseer yang berstatus selaku Manajer Koperasi Kependidikan BMW yang dibentuk sendiri oleh mantan Kadisdik Tulangbawang tersebut.
Baca Juga : Kadisdik Tuba Nassarudin Ditahan Kejaksaan
Keduanya didakwa melakukan pungutan liar terhadap sekolah penerima bantuan Dana Alokasi Khusus fisik bidang pendidikan tahun anggaran 2019, dengan besaran 10 hingga 12,5 persen hingga mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp3,6 miliar.
Baca Juga : Nassarudin Atur Strategi Pungli DAK Pendidikan Tuba
Sementara kedua terdakwa pada perkara ini tak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa, sehingga persidangan ini akan kembali digelar pada Kamis 17 Juni 2021 pekan depan, dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.






