Dia menuturkan asumsi kepatuhan dan kepatutan peserta pemilu ini tercermin pada Pilkada Serentak 2020 yang diselenggarakan pada saat pandemi Covid-19.
“Kita punya kebijakan pembatasan sosial pada pandemi kemarin. Namun, regulasi Pilkada 2020 dibikin ada celahnya. Boleh kampanye terbatas maksimal 50 orang,” ujar dia.
Kemudian, hari ini masyarakat banjir informasi pemilu tanpa literasi dari KPU dan Bawaslu.
“Ini PR buat teman-teman penyelenggara. Kritik terbesar saya kepada KPU adalah cara pandang KPU terhadap masyarakat masih salah. Masyarakat di dalam demokrasi itu pemilik kedaulatan bukan voters,” tegas Hurriyah.
Baca Juga: Pemilu 2024 Banjir Informasi Tanpa Literasi
Persoalan pengawasan pemilu juga datang dari partai politik selaku peserta pemilu dengan memaksa publik untuk menormalisasi jual beli suara.
Hurriyah menyampaikan gap antara idealitas dan praktik dari pelaksanaan pemilu berikutnya adalah normalisasi kecurangan pemilu.
Vote buying atau jual beli suara menjadi metode memperoleh legitimasi elektoral dan sebagai kesepakatan penerimaan sosial atas oligarki yang bekerja.
Vote buying sudah dinormalisasi oleh partai dari mulai mekanisme mahar politik.
“Masyarakat semakin pragmatis tidak lagi berpikir suara saya akan menentukan lima tahun berikutnya,” kata dia.
Akhirnya, vote buying menjadi kesepakatan sosial.
“Publik dipaksa menormalisasi kecurangan pemilu, dan penyelenggara dipaksa untuk memaklumi,” ujar dia.
“Padahal Indeks Kerawanan Pemilu di-update setiap kali pemilu, tapi pelanggaran jalan terus karena tidak ada mekanisme sanksi,” lanjut Hurriyah.
Legitimasi elektoral melalui vote buying terjadi karena pemilu tidak bersentuhan dengan kepentingan riil pemilih.
“Problemnya ada di partai yang tidak hadir dalam kehidupan masyarakat. Partai hanya hadir pada saat pemilu,” ujar dia.






