Problematika Pengawasan Pemilu Partisipatif

Problematika Pengawasan Pemilu Partisipatif
Bawaslu RI menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di Wood Stairs Cafe, Kota Bandar Lampung, Kamis (17/11). Foto: Josua Napitupulu

Kandidat dan partai politik dalam menyusun program untuk janji kampanye juga tidak melibatkan pemilih atau konstituennya.

“Mereka bikin sendiri, begitu terpilih, programnya lain lagi. Jadi, sering banget di Indonesia, antara janji kampanye sama realisasinya beda,” kata dia.

Persoalannya, lanjut Hurriyah, partai politik sebagai peserta pemilu tidak mendapatkan insentif kalau mereka mengembangkan program yang dipahami konstituennya.

Bawaslu perlu memperkuat pendidikan politik dalam menjalankan pengawasan partisipatif pemilu.

Hurriyah menyampaikan strategi pengawasan yang bisa dilakukan oleh Bawaslu untuk mengatasi problematika pengawasan partisipatif pemilu.

“Bawaslu sebagai lembaga otoritatif dalam menjalankan fungsi pengawasan, ada atau tidak budgetnya, perlu memperkuat masyarakat sipil,” ujar dia.

Masyarakat sipil menjadi mitra bagi Bawaslu, bukan sebagai objek program, tapi untuk mengembalikan makna pemilu sebagai mekanisme demokrasi.

“Berpikirnya bukan hanya sebatas tahapan pemilu saja, tapi lebih dari sekedar urusan pemilu, yaitu penguatan pendidikan politik masyarakat,” kata dia.

Penguatan pendidikan politik bagi masyarakat dan partai politik harus terus dilakukan karena Bawaslu sudah menjadi lembaga permanen.

Hurriyah berharap ada inovasi dalam hal politik anggaran agar Bawaslu bisa terus menjalankan pendidikan politik, tidak hanya sebatas pada tahapan-tahapan pemilu.

“Harusnya anggaran pada KPU dan Bawaslu itu money follow function, kalau anggaran hanya ada pada saat pemilu, habis pemilu ngapain mereka?” Ujar Hurriyah.