Kontrol publik dalam pengawasan demokrasi dilakukan terhadap praktik kekuasaan sepanjang waktu oleh semua warga negara.
“Seperti mengkritisi kebijakan, aksi politik, dan mengadvokasi kebijakan,” ujar dia.
Sementara, kontrol publik pada pengawasan pemilu dilakukan terhadap praktik pergantian kekuasaan secara temporer dan partisipatif.
“Pengawasan demokrasi sebenarnya jauh lebih penting untuk dilakukan di Indonesia hari ini karena pengawasannya tidak berjalan dengan baik,” kata dia.
Kesetaraan, lanjut dia, bahwa semua warga negara punya kebebasan dalam melakukan pengawasan, baik ormas maupun individu.
“Kemudian inklusi, pelaksanaan pengawasan harus melibatkan seluruh elemen masyarakat,” ujar dia.
Namun, lanjut Hurriyah, dalam menjalankan pengawasan terdapat gap antara idealitas dan praktiknya.
Puskapol UI mengidentifikasi problematika pengawasan pemilu pada penyelenggara, KPU dan Bawaslu, serta partai politik sebagai peserta pemilu.
“Ini biar fair, agar kita tidak hanya menyalahkan publik,” ujar dia.
Bawaslu sebagai lembaga otoritatif memiliki fungsi membuat regulasi, menindaklanjuti laporan, dan memberikan sanksi.
“Sebagai lembaga otoritatif bukan berarti tidak ada persoalan,” kata dia.
Persoalannya adalah regulasi pemilu, baik UU Pemilihan Umum, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu, hanya mengatur kedudukan peserta pemilu atau aktor elektoral sebagai subjek hukum.
“Padahal, aktor-aktor dalam pemilu sangat banyak. Ada tim sukses bayangan, buzzer, dan tokoh-tokoh masyarakat serta agama yang berafiliasi dengan kandidat atau partai,” ujar dia.
Dan regulasi pemilu, lanjut Hurriyah, seringkali tidak mampu menjangkau mereka.
Problematika pengawasan muncul dari KPU lewat Peraturan KPU yang mengasumsikan kepatuhan dan kepatutan peserta pemilu.
“KPU membuat aturan yang mengasumsikan bahwa peserta pemilunya akan patuh. Sementara, perilaku berpemilu di Indonesia, selalu penuh dengan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta,” kata Hurriyah.






