Presiden Jokowi Teken Perpres Publisher Rights

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights
Presiden RI Joko Widodo Saat Menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024. (Sumber Foto: https://www.setneg.go.id).

KIRKA.CO – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), pada Senin (19/2/2024), telah resmi teken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights).

Menurut Presiden, Perpres tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas serta keberlanjutan industri media konvensional di Tanah Air.

“Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” demikian kata Presiden Jokowi, dikutip dari laman https://www.setneg.go.id.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo, dalam sambutannya, saat menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024, yang digelar pada Selasa, 20 Februari 2024, di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta Utara.

 Presiden juga mengatakan, bahwa Perpres tersebut melalui proses pertimbangan yang sangat panjang untuk dapat diberikan persetujuan. Mulai dari perbedaan pendapat, perbedaan aspirasi, pertimbangan implikasi, hingga dorongan dari berbagai pihak.

“Setelah mulai ada titik kesepemahaman, mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus, perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus akhirnya kemarin saya meneken Perpres tersebut,” ujar Presiden.

 Melalui Perpres tersebut, kata Presiden Jokowi meneruskan, bahwa pemerintah ingin memastikan jurnalisme di Tanah Air tumbuh berkualitas dan jauh dari konten negatif. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional.