Hukum  

Praperadilan Terhadap Penyidik Polsek Bunga Mayang Ditolak

Praperadilan Terhadap Penyidik Polsek Bunga Mayang Ditolak
Gedung Pengadilan Negeri Kotabumi. Foto: Istimewa

KIRKA – Praperadilan terhadap penyidik Polsek Bunga Mayang ditolak Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, yang diputuskan pada Kamis 22 Desember 2022.

Baca Juga: Penyidik Polsek Bunga Mayang Dipraperadilankan

Berdasarkan yang tercantum dalam detil perkara dengan nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Kbu, yang terdapat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Kotabumi, permohonan praperadilan tersebut berakhir dengan putusan ditolak.

Praperadilan Terhadap Penyidik Polsek Bunga Mayang Ditolak
Tangkapan layar SIPP PN Kotabumi, terkait putusan hakim terhadap permohonan praperadilan atas nama pemohon Wildan Istowo. Foto: Eka Putra

“Mengadili. Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” begitu bunyi putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Sheilla Korita.

Baca Juga: Edi Efendi Praperadilankan Polresta Bandar Lampung

Pada perkara praperadilan ini sendiri, diketahui tertera atas nama Pemohon yakni Wildan Istowo, dengan nama pihak selaku Termohon yaitu Adeka Putra SH MH, selaku Penyidik Satreskrim Polsek Bunga Mayang.

Baca Juga: Praperadilan SP3 Polda Lampung Dikabulkan Hakim

Yang didaftarkan oleh Wildan Istowo ke PTSP Pengadilan Negeri Kotabumi, pada Rabu 7 Desember 2022 lalu, dan mulai disidangkan secara perdana pada Rabu 14 Desember 2022.

Baca Juga: Edi Efendi Praperadilankan Polresta Bandar Lampung

Dalam permohonannya, Wildan Istowo menyoal berkenaan dengan sah atau tidaknya penetapan Tersangka dan penahanan terhadap dirinya.

Terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.