KIRKA – Praperadilan Ali Kusno Jilid II diputus besok, pada Selasa 1 November 2022, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Baca Juga: Boyamin Yakin Praperadilan Ali Kusno Dikabulkan
Usai telah menjalani empat kali jadwal persidangan sejak 18 Oktober 2022 kemarin, kini permohonan praperadilan atas nama Ali Kusno Fusin, direncanakan akan segera memasuki agenda putusannya.
Diketahui dalam perkara prapid dengan nomor 5/Pid.Pra/2022/PN Tjk ini, Ali Kusno Fusin selaku pemohon, mencantumkan nama pihak selaku Termohon yaitu Kepolisian Daerah Provinsi Lampung, Cq Kapolda Lampung.
Baca Juga: Polda Lampung Minta Praperadilan Ali Kusno Ditolak
Dengan pokok permohonan yang tercantum dalam petitumnya, yaitu:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Tanjungkarang berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara a quo.
3. Menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.
4. Menyatakan secara hukum Termohon telah menghentikan penyidikan secara sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/2333/XII/2021/SKPT/Polda Lampung tanggal 31 Desember 2021.
5. Memerintahkan Termohon untuk memberitahukan penghentian penyidikan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/2333/XII/2021/SKPT/Polda Lampung tanggal 31 Desember 2021 kepada Pemohon, Pelapor dan Kejaksaan Tinggi Lampung.
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.
Permohonan praperadilan ini diketahui diajukan oleh Ali Kusno yang dikuasakan kepada Boyamin Saiman selaku Pengacaranya, dengan dalih kasus yang telah daluarsa.
Baca Juga: Boyamin Rencanakan Praperadilan Ali Kusno Jilid III
Sehingga ia memintakan penyidikan kasus segera dihentikan, lantaran menurut pihaknya kasus tersebut sudah tidak layak untuk ditangani lagi berdasarkan dengan waktu yang telah diatur dalam Undang-undang.






