APH  

PPATK Temukan Deposit Judi Tembus Rp 43 Triliun

stop judi online
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa deposit rekening masyarakat ke aplikasi judi daring mencapai angka fantastis, yakni Rp43 triliun hingga kuartal III 2024.

KIRKA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa deposit rekening masyarakat ke aplikasi judi daring mencapai angka fantastis, yakni Rp 43 triliun hingga kuartal III 2024.

“Deposit atau uang jaminan dalam rekening masyarakat untuk judi daring mencapai Rp43 triliun hingga kuartal III 2024,” ujar Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono.

Danang mengakui bahwa pemberantasan judi daring masih menjadi tantangan besar. Hal ini disebabkan oleh tingginya minat masyarakat untuk mengejar keuntungan instan meskipun sudah terbukti banyak yang mengalami kerugian berulang kali.

“Sulit diberantas dan menyedihkan. Bisa dilihat, mereka marah-marah, frustrasi, mengumpat, tapi tetap deposit. Sebanyak 80 persen pemain berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah. Ini sangat mengenaskan,” katanya sambil menceritakan pengalaman salah satu pemain judi daring.

Peran Semua Pihak Dibutuhkan

Danang menegaskan bahwa untuk memberantas judi daring, diperlukan keterlibatan semua pihak, bukan hanya pemerintah. Tingginya angka deposit pemain membuat tindak pidana ini semakin sulit diberantas.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengambil langkah dengan meminta bank-bank untuk lebih waspada terhadap penggunaan rekening dormant, terutama rekening yang berasal dari program bantuan pemerintah yang tidak aktif.

“Rekening-rekening tersebut rentan dimanfaatkan sebagai sarana kejahatan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

Dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan November 2024, Dian menekankan bahwa seluruh pemangku kepentingan harus meningkatkan efektivitas pemberantasan judi daring.

“OJK berkoordinasi dengan berbagai lembaga, termasuk aparat penegak hukum, untuk menindak judi daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan,” tambahnya.

8.000 Rekening Dibekukan

OJK, sebagai bagian dari Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024, telah memblokir sekitar 8.000 rekening yang terkait dengan aktivitas judi daring.

Rekening-rekening tersebut diidentifikasi melalui data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Kami telah meminta perbankan untuk menutup rekening-rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhanced Due Diligence (EDD),” jelas Dian.

EDD adalah tindakan lanjutan berupa identifikasi dan verifikasi mendalam untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil nasabah.

Dengan langkah-langkah yang diambil, pemerintah berharap dapat menekan aktivitas judi daring yang kian meresahkan masyarakat.

Namun, peran serta masyarakat untuk menolak dan melaporkan aktivitas tersebut tetap menjadi kunci keberhasilan pemberantasan judi daring di Indonesia.