KIRKA – Polres Lampung Tengah pernah hentikan Penyidikan perkara korupsi yang berkait pembagian upah pungut kepada Kepala Kampung se-Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2008.
Upah pungut itu disebut bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Lampung Tengah.
Informasi soal Polres Lampung Tengah pernah hentikan Penyidikan perkara korupsi ini tertera dalam Laporan Tahunan KPK Tahun 2016 yang diterbitkan tahun 2017.
Adapun Laporan Tahunan KPK ini dibuat di era Agus Rahardjo dkk memimpim KPK.
Menurut Laporan Tahunan KPK yang dilihat KIRKA.CO pada Juli 2023, Penyidikan yang dihentikan Polres Lampung Tengah itu telah dimulai sejak 28 Juli 2010 lalu.
Baca juga: Eks Kepala DPPKD Lampung Tengah Bebas Murni dari Lapas Rajabasa
”Dugaan TPK [Tindak Pidana Korupsi] pada pembagian upah pungut kepada Kepala Kampung se-Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2008 yang berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Lampung Tengah yang disidik sejak 28 Juli 2010,” tulis Laporan Tahunan KPK itu.
KPK dalam laporannya menyebut, terlebih dahulu melakukan kegiatan klarifikasi untuk menanyai perkembangan penangan perkara tadi ke Polda Lampung dengan berkirim surat.
Surat itu diketahui dikirimkan KPK ke Polda Lampung pada 2 Agustus 2016.
”Kegiatan klarifikasi, berdasarkan surat KPK-RI Nomor: R-870/20-25/07/2016 tanggal 02 Agustus 2016 dilakukan Konfirmasi SPDP dan perkembangan
penanganan perkara TPK ke Polda Lampung,” terang Laporan Tahun KPK tadi.
Dalam perjalanannya, pada 29 Agustus 2016 KPK mengatakan menerima klarifikasi dari Direktur Kriminal Khusus [Dir Krimsus Polda Lampung] yang menyatakan bahwa Penyidikan kasus korupsi tersebut telah membuahkan penetapan Tersangka.
Baca juga: KPK Telaah Aduan Masyarakat Terhadap Bupati Bandung Dadang Supriatna
Tersangka dari perkara korupsi itu disebut bernama Herman Hasbullah [inisial HM].
KPK mengatakan menerima klarifikasi bahwa Penyidikan perkara korupsi itu telah dihentikan Penyidikannya oleh Polres Lampung Tengah dengan menerbitkan SP3 [Surat Perintah Penghentian Penyidikan].
Adapun penghentian Penyidikan itu didasarkan pada keterangan BPKP Perwakilan Provinsi Lampung pada 31 Desember 2010 yang menyatakan ketiadaan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara tersebut.
”Hasil klarifikasi, berdasarkan surat yang dikirimkan oleh Dir Krimsus Polda Lampung Nomor: B/691/VIII/2016/Ditreskrimsus tanggal 29 Agustus 2016 yang menyatakan bahwa dugaan TPK pada pembagian upah pungut kepada Kepala Kampung se-Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2008 yang berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Lampung Tengah atas nama Tersangka HM. Herman Hasbullah yang disidik oleh Polres Lampung Tengah telah dihentikan penyidikannya oleh Polres Lampung Tengah sesuai dengan Surat SP3 Nomor: S.Tap/03/V/2016/Reskrim berdasarkan keterangan dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung bahwa tidak diketemukan adanya Kerugian Keuangan Negara sesuai dengan surat Nomor: SR-2771/ PW08/5/2010 tanggal 31 Desember 2010,” beber KPK dalam Laporan Tahunannya tadi.






