Hukum  

Eks Kepala DPPKD Lampung Tengah Bebas Murni dari Lapas Rajabasa

Eks Kepala DPPKD Lampung Tengah Bebas dari Lapas Rajabasa
Eks Kepala DPPKD Lampung Tengah, Herman Hazboellah dikawal petugas kepolisian pada tahun 2013. Foto: Istimewa.

KIRKA – Eks Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan (DPPKD) Lampung Tengah, Herman Hazboellah telah bebas dari Lapas Rajabasa atau Lapas Kelas I Bandar Lampung pada 8 Juli 2023.

Informasi soal eks Kepala DPPKD Lampung Tengah bebas dari Lapas Rajabasa dibenarkan Maizar.

“Ya, betul (Herman Hazboellah). Yang bersangkutan bebas murni,” ujar Kepala Lapas Kelas IA Bandar Lampung Maizar dihubungi KIRKA.CO sekira pukul 10.00 WIB.

Bebas murni bagi seorang Narapidana dapat dikatakan sebagai bebas tanpa syarat apapun.

Seorang narapidana yang dinyatakan bebas murni, berarti ia telah menjalankan masa hukuman sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam vonis pengadilan.

Baca juga: 8 Kepala Daerah di Provinsi Lampung yang Terjerat Kasus Korupsi

Dengan kata lain, Herman Hazboellah bebas dengan kondisi yang tidak membayar denda dan tidak membayar Uang Pengganti.

Herman Hazboellah sebelumnya diketahui terjerat kasus korupsi yang sudah disidangkan di PN Tipikor Tanjungkarang.

Herman Hazboellah diketahui terjerat kasus korupsi yang juga menyeret mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya.

Riwayat Perkara Herman Hazboellah

Ditelusuri dari laman SIPP PN Tanjungkarang, Herman Hazboellah diadili di pengadilan sejak 13 Februari 2014.

Berkas perkara Herman Hazboellah sendiri terregistrasi di PN Tanjungkarang sejak 4 Februari 2014 dengan Nomor Perkara: 12/PID.SUS/TPK/2014/PN.TK.

Baca juga: Penjelasan Pembebasan Bersyarat Andy Achmad

Herman Hazboellah diketahui telah menjalani penahanan awal oleh Penyidik sejak 16 Desember 2013.

Penyidikan perkara yang menjerat Herman Hazboellah ini diketahui ditangani oleh AKBP Shobarmen selaku Kasat III Tipikor Ditreskrim Polda Lampung.

Dalam Amar Putusan, Majelis Hakim menyatakan Herman Hazboellah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair.