Hukum  

Eks Kepala DPPKD Lampung Tengah Bebas Murni dari Lapas Rajabasa

Eks Kepala DPPKD Lampung Tengah Bebas dari Lapas Rajabasa
Eks Kepala DPPKD Lampung Tengah, Herman Hazboellah dikawal petugas kepolisian pada tahun 2013. Foto: Istimewa.

Herman Hazboellah kemudian dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Tak cuma sampai di situ, Herman Hazboellah juga dijatuhi hukuman untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 505 juta paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Andy Achmad Sudah Setor Denda Pada 10 Agustus 2021

Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Amar Putusan ini diketahui dibacakan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 11 Juni 2014 oleh Majelis Hakim yang dipimpin Poltak Sitorus dengan Sutaji dan Ahmad Baharuddin Naim selaku Anggota Majelis Hakim.

Berjalan waktu, Herman Hazboellah kemudian mengajukan upaya hukum Banding.

Majelis Hakim Banding dalam Amar Putusannya melakukan perbaikan terkait lamanya pidana penjara pengganti apabila Herman Hazboellah tidak mempunyai harta benda untuk membayar Uang Pengganti.

Dari semula dipidana selama 4 tahun penjara, menjadi 2 tahun penjara.

Baca juga: Andy Achmad Setor Denda Rp500 Juta ke Kejaksaan

Amar Putusan Majelis Hakim Banding tersebut dipimpin oleh Guntur Purwanto Joko Lelono dan Budi Setiyono serta Slamet Haryadi selaku Hakim Anggota:

“Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 11 Juni 2014 Nomor.12/PID/TPK/ 2014/PN.TK sekadar mengenai lamanya pidana penjara pengganti apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk membayar uang pengganti, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut.

Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 505 juta paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Majelis Hakim Banding pada 27 Agustus 2014 lalu.

Tak cukup di situ, Herman Hazboellah kemudian menempuh Kasasi.

Berdasar pada laman SIPP PN Tanjungkarang, upaya hukum luar biasa itu dilakukannya pada 24 September 2014.

Baca juga: Andy Achmad Dinyatakan Bebas di 17 Agustus 2021

Adapun tanggal pengiriman berkas Kasasi itu terjadi pada 19 November 2014 dengan Nomor Surat Pengiriman Berkas Kasasi: W9.UI/2336/HK.07/XI/2014.

Di laman resmi SIPP PN Tanjungkarang, belum ada pencantuman Amar Putusan dari upaya Kasasi yang ditempuh eks Kepala DPPKD Lampung Tengah itu.