KIRKA – Polres Lampung Barat tertibkan miras di wilayah hukumnya dengan menerima penyerahan minuman keras (miras) dari sejumlah pedagang, pada Sabtu (01/10/2022).
Baca Juga : Polres Lampung Barat Tangkap Terduga Penyelundup 3.000 Benih Lobster
Untuk meningkatkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, Tekab 308 Sat Reskrim dan Satres Narkoba Polres Lampung Barat melakukan penertiban kepada para pedagang miras.
Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kasat Reskrim, AKP M Ari Satriawan menjelaskan bahwa pada Jum’at malam (30/09/2022).
“Tekab 308 Presisi Sat Rekrim dan Satres Narkoba melakukan penertiban Kamtibmas dengan cara menerima penyerahan miras dari sejumlah pedagang yang ada di wilayah hukum Polres Lampung Barat,” ujar M Ari Satriawan, Sabtu (01/10/2022).
Sejumlah toko yang melakukan penyerahan miras kepada Tekab 308 Presisi Sat Reskrim adalah toko Jabol, pemiliknya Herdaman (51), warga Pekon Wates, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat.
“Herdaman menyerahkan 15 botol miras merek Mansion house warna hitam, 16 botol miras merek Asoka Warna merah, 2 botol miras Columbus warna merah dan 2 botol miras merek Prost alster warna hijau,” kata M Ari Satriawan.
Satres Narkoba menerima penyerahan miras dari warung milik Ellis silitonga (42), Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat, berupa 3 botol kecil miras merk Sempurna warna hitam, 2 botol besar miras merk Vigor Warna hitam dan 3 botol kecil miras merk VIGOR warna hitam.
Lalu warung milik Taufik Aska (37), Kelurahan Pasar Mulya, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, berupa 16 botol miras merek Anggur merah, 18 botol besar miras merek Vigor, 4 botol kecil miras merek Vigor.
“Penyerahan miras tersebut disaksikan oleh pemilik barang/warung dan memberikan Surat Tanda Penerimaan Barang (STPB) yang selanjutnya barang miras diamankan di Mapolres Lampung Barat,” ucap M Ari Satriawan.
Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk mencegah tindak kekerasan dan kriminalitas serta menciptakan situasi Kamtibmas.
Miras merupakan minuman beralkohol yang dapat mempengaruhi tingkat kesadaran seseorang yang mengkonsumsinya, sehingga berpotensi terhadap tindak kejahatan.
Baca Juga : Polres Lampung Barat Lakukan Penyidikan Surat Palsu KPK
“Kami butuh dukungan dan kerjasama dan peran serta Tokoh Agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat dalam menanggulangi peredaran dan konsumsi miras ditengah masyarakat untuk meningkatkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas M Ari Satriawan.