Polda Lampung Lelang Bio Solar Hasil Sitaan

Polda Lampung Lelang Bio Solar Hasil Sitaan
Ilustrasi Lelang. Foto: Istimewa

5. Penawaran lelang paling sedikit sama dengan nilai limit dan dapat diajukan berkali-kali sampai batas akhir penawaran.

Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Tersangka TPPU Terhadap Ditresnarkoba Polda Lampung

6. Objek lelang ditawarkan apa adanya dan segala bentuk kerusakan, kekurangan resiko lainnya menjadi tanggungan pembeli sepenuhnya.

7. Peserta lelang yang telah menyetor uang jaminan dianggap sudah mengetahui kondisi obyek lelang yang akan ditawar atau dibeli.

8. Objek lelang dapat dilihat di lokasi barang sitaan pada hari Senin, 21 Agustus 2023 jam 10.00 WIB, di Rupbasan Bandar Lampung, Desa Way Hui, Kabupaten Lampung Selatan.

9. Pelunasan Lelang:
a. Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail dan menu status lelang masing-masing peserta.

b. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang, wajib melunasi harga lelang ditambah bea lelang 3%, paling lambat 5 hari kerja.

Setelah pelaksanaan lelang dan apabila tidak dipenuhi maka pemenang lelang dinyatakan wanprestasi serta uang jaminan tidak bisa diminta kembali dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara.

c. Peserta lelang yang telah menyetor uang jaminan dianggap sudah mengetahui kondisi obyek lelang yang akan ditawar atau dibeli.

d. Peserta lelang atau kuasanya tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena sesuatu hal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

10. Pemenang lelang harus mengambil atau memindahkan objek lelang paling lambat dua hari setelah pelunasan.

11. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Polda Lampung Telp (0813-7388-7043) atau menghubungi, KPKNL Bandar Lampung, 0721474735 atau APT Virtual (WA): 0811-724-1112.