Yang pada dakwaan JPU pada perkara ini, keempat Terdakwa tersebut di atas, disangkakan sebagai orang yang memberi dan menerima sejumlah hadiah berupa uang, terkait pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis para Kades.
Baca Juga: 2 Terdakwa Korupsi Dinas PMD Lampung Utara Kirim Surat ke Jaksa Agung
Dimana disebutkan oleh Jaksa, uang itu diberikan oleh Nanang Furqon selaku pelaksana kegiatan, dengan rincian, Diterima oleh Terdakwa Ismirham Adi Saputra sebesar Rp5 juta.
Kemudian diterima oleh Terdakwa Ngadiman dari Nanang senilai Rp39 juta, serta turut diterima oleh Terdakwa Abdurahman berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan sebesar Rp25 juta.
Jaksa pun mendakwa keempat Terdakwa dengan sangkaan Pasal masing-masing, diantaranya terhadap Abdurahman, Ngadimin dan Ismirham, Jaksa mendakwa mereka telah melanggar Pasal 12 huruf a.
Atau Pasal 5 Ayat (2), atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan terhadap Nanang Furqon, Jaksa mendakwanya telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.






