KIRKA – Peserta seleksi PPK Pemilu 2024 di Bandar Lampung membeludak hingga mencapai 1.251 orang pada pukul 19.48 Wib.
Komisioner KPU Kota Bandar Lampung, Hamami, mengatakan pendaftaran PPK Pemilu 2024 yang dimulai sejak Minggu, 20 November 2022, akan ditutup pada Selasa, 29 November 2022.
“Batas akhir mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran di SIAKBA pada hari Selasa, 29 November 2022, pukul 16.00 Wib,” ujar dia saat dihubungi, Senin, 28 November 2022, malam.
Baca Juga: KPU Lampung Minta Saran Masyarakat Terkait Dapil Pemilu 2024
Dia mengingatkan agar peserta seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selalu melakukan pengecekan status berkas pendaftaran pada akun SIAKBA masing-masing.
“Harap selalu melakukan pengecekan akun SIAKBA untuk memastikan status berkas yang dikirim, Diterima atau Diperbaiki,” kata dia.
Hamami mengatakan bagi peserta seleksi PPK yang melakukan perbaikan berkas persyaratan untuk mengunggah kembali ke SIAKBA
“Dokumen yang diperbaiki agar diunggah kembali ke SIAKBA paling lambat Selasa, 29 November 2022, pukul 16.00 Wib,” ujar dia.
Bagi peserta seleksi PPK yang dokumennya telah Diterima, lanjut Hamami, agar mencetak Tanda Bukti Pendaftaran dan Tanda Terima Dokumen untuk dilampirkan pada saat penyerahan dokumen atau berkas fisik.
“Pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi harus menyerahkan berkas fisik ke KPU Kota Bandar Lampung paling lambat 4 Desember 2022 atau sebelum mengikuti tes tertulis (CAT),” kata dia.
Hamami menyampaikan KPU Kota Bandar Lampung membuka layanan helpdesk bagi peserta seleksi PPK Pemilu 2024 yang membutuhkan informasi lebih lanjut.
“Helpdesk KPU Kota Bandar Lampung buka pukul 08.00 sampai 16.00 Wib atau bisa menghubungi WhatsApp 085809243795,” ujar dia.
Pendaftar PPK Pemilu 2024 membeludak hingga mencapai ribuan orang. Padahal, KPU Kota Bandar Lampung hanya membutuhkan 100 orang panitia ad hoc penyelenggara pemilu untuk 20 kecamatan.
Hamami mengatakan tahapan pendaftaran tidak akan diperpanjang mengingat peserta seleksi PPK Pemilu 2024 di Bandar Lampung membeludak.
KPU Bandar Lampung akan menetapkan lima calon PPK untuk satu kecamatan.
“Kemungkinan tidak akan diperpanjang karena sudah melebihi dua kali kebutuhan. Bahkan sudah 10 kali lipat melebihi kebutuhan untuk tiap kecamatan,” kata dia.
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 terkait Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc menyebutkan KPU membuka satu kali perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari.
Apabila pada tahapan penerimaan pendaftaran calon anggota PPK, dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari dua kali jumlah PPK yang dibutuhkan.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, Asep Setiawan, mengingatkan KPU agar memperhatikan keterwakilan perempuan dalam seleksi PPK Pemilu 2024.
“Petunjuk teknis pembentukan badan ad hoc PPK menyebutkan agar mempertimbangkan keterwakilan 30 persen perempuan,” ujar Asep.
Selain itu, lanjut dia, proses seleksi PPK Pemilu 2024 di Bandar Lampung juga harus transparan, tepat waktu, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Rekrutmen PPK Pemilu 2024 Harus Transparan dan Tepat Waktu






