Rekrutmen PPK Pemilu 2024 Harus Transparan dan Tepat Waktu

Rekrutmen PPK Pemilu 2024 Harus Transparan dan Tepat Waktu
Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, Asep Setiawan, mengingatkan KPU bahwa rekrutmen PPK Pemilu 2024 harus transparan dan tepat waktu. Foto: Josua Napitupulu

KIRKABawaslu Kota Bandar Lampung mengingatkan KPU bahwa proses rekrutmen PPK Pemilu 2024 harus transparan dan tepat waktu.

Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 menyebutkan penerimaan pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dimulai pada 20-29 November 2022.

“Bawaslu mengingatkan KPU untuk memastikan pelaksanaan pembentukan badan ad hoc penyelenggara pemilu dilaksanakan secara tepat waktu,” kata Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, Asep Setiawan, Senin, 28 November 2022.

Baca Juga: Penyandang Disabilitas Boleh Jadi PPK-PPS

Selain itu, KPU juga diminta aktif menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai pembentukan badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024.

“Baik dengan menggunakan media konvensional maupun media digital,” ujar dia.

Asep Setiawan berharap seleksi pembentukan badan ad hoc penyelenggara pemilu dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon.

“Peserta rekrutmen PPK Pemilu 2024 juga harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU.”

Bawaslu Kota Bandar Lampung, jelas Asep, telah menginstruksikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan untuk mencermati calon anggota PPK.

“Rekrutmen PPK Pemilu 2024 harus transparan dan tepat waktu. Jangan sampai ada yang tidak memenuhi syarat, berafiliasi dengan partai politik,” kata dia.

Asep menyampaikan fokus pengawasan Bawaslu terhadap pemenuhan persyaratan oleh calon anggota PPK Pemilu 2024, di antaranya:

1. Warga negara Indonesia;

2. berusia paling rendah 17 tahun;

3. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

5. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

6. berdomisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu;

7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

“Dalam melaksanakan tahapan pembentukan badan ad hoc penyelenggara pemilu, KPU serta jajaran dapat melaksanakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” harap Asep.

Baca Juga: PPK-PPS Dua Periode Boleh Daftar Lagi