Penyandang Disabilitas Boleh Jadi PPK-PPS

Penyandang Disabilitas Boleh Jadi PPK-PPS
KPU Kota Bandar Lampung membuka layanan helpdesk untuk memfasilitasi pendaftar PPK-PPS, termasuk penyandang disabilitas, di Sekretariat KPU setempat, Senin (21/11). Foto: Josua Napitupulu

KIRKAKPU Kota Bandar Lampung menjamin penyandang disabilitas boleh jadi PPK-PPS untuk Pemilu 14 Februari 2024.

Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berlangsung mulai 20 November-16 Desember 2022 dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan berlangsung pada 18 Desember 2022-16 Januari 2023.

“Semua warga negara Indonesia, khususnya masyarakat Kota Bandar Lampung yang berusia 17 tahun, termasuk penyandang disabilitas bisa mendaftar menjadi penyelenggara ad hoc PPK dan PPS,” kata anggota KPU Kota Bandar Lampung, Hamami, Senin, 21 November 2022.

Baca Juga: Penyandang Disabilitas Terkendala Stigma dan Aksesibilitas

Dia mengatakan penyandang disabilitas akan difasilitasi selama mampu mengikuti mekanisme tahapan rekrutmen PPK-PPS, dan bisa melaksanakan tugasnya.

“Mulai tanggal 20 November, KPU membuka helpdesk bagi masyarakat yang belum mengetahui pendaftaran dengan SIAKBA,” ujar dia.

Baca Juga: Calon PPK Pemilu 2024 Wajib Memenuhi Persyaratan Berikut

Hamami menjelaskan seluruh proses rekrutmen PPK-PPS menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) pada laman KPU RI.

“Nanti, kita arahkan dan fasilitasi untuk mendaftar,” lanjut dia.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat ini mengajak masyarakat Kota Bandar Lampung untuk berpartisipasi sebagai penyelenggara ad hoc di Pemilu 2024.

“KPU membutuhkan 100 orang panitia ad hoc PPK untuk di 20 kecamatan, sementara PPS untuk di 126 kelurahan, dibutuhkan 378 petugas,” pungkas Hamami.

“KPU dan Bawaslu membuka ruang bagi penyandang disabilitas agar kami bisa berperan aktif menjadi bagian dari petugas PPK-PPS, dari level kelurahan sampai kecamatan.”

Ketua DPD Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Provinsi Lampung, Edi Waluyo, menilai penyelenggara pemilu semakin intens mengakomodir partisipasi penyandang disabilitas.

“Sangat intens, teman-teman disabilitas selalu dirangkul dalam program-program KPU maupun Bawaslu,” ujar dia saat ditemui di Swiss-Belhotel Bandar Lampung.

Edi Waluyo mengapresiasi penyandang disabilitas boleh jadi PPK-PPS di pemilu.

“Sebagian teman-teman sudah pernah menjadi PPK dan PPS,” kata dia.

Bahkan, lanjut Edi, aksesibilitas dan mekanisme penyelenggaraan pemilu semakin berpihak pada penyandang disabilitas.

“Kami pernah melakukan kerjasama sebagai pengawas pemilu,” tutur dia.

“Kami direkrut untuk mengawasi apakah tempat pemungutan suara (TPS) sudah ramah disabilitas atau tidak, dan berapa jumlah penyandang disabilitas dalam satu TPS,” kata Edi Waluyo.

Baca Juga: PPK-PPS Dua Periode Boleh Daftar Lagi