Hukum  

Perkembangan Terbaru Kasus DAK Lampung Tengah

Kirka.co
Mantan Ketua Banggar DPR dan mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin ditengarai sebagai penerima suap pengurusan DAK Lampung Tengah Tahun 2017 dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Foto: Istimewa.

Ali Fikri kemudian menjelaskan bahwa proses penyelidikan terhadap DAK Lampung Tengah akan secara bertahap ditindaklanjuti oleh KPK hingga ke tingkat penyidikan.

”Proses penyelidikan itu tentu kan mencari proses pidana. Apakah kemudian ada peristiwa pidana dan kemudian itu pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK? Maka tentu akan diteruskan atau ditingkatkan terhadap proses berikutnya adalah proses penyidikan, begitu. Saat ini masih terus dilakukan pengumpulan bahan keterangan terkait dengan DAK Lampung Tengah dimaksud,” ungkap Ali Fikri.

KPK, jelas Ali Fikri, memandang bahwa inkrahnya vonis terhadap Azis Syamsuddin -sebagai pemberi suap dari eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju- menjadi perlu dipergunakan untuk melengkapi proses penyelidikan kasus DAK Lampung Tengah.

Sebab sebagaimana diketahui, persidangan kasus yang menjerat Azis Syamsuddin tersebut masih berkorelasi dengan kasus DAK Lampung Tengah.

Dimana Azis Syamsuddin terbukti memberikan sejumlah uang kepada Stepanus Robin Pattuju untuk memantau sejauh mana proses penyelidikan kasus DAK Lampung Tengah di lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga : Kesaksian Tentang Aktor DAK Lampung Tengah Direspons KPK 

”Adapun kemudian putusan mengenai Azis Syamsuddin di perkara sebelumnya di Jakarta Pusat, yang punya kekuatan hukum tetap, ini menjadi dasar tentunya di dalam penambahan informasi dan data dalam proses penyelidikan yang sedang kami lakukan saat ini, demikian,” tutur Ali Fikri.