Hukum  

Perkara TPPU Narkotika Selebgram Adelia Putri Salma Tahap II

Perkara TPPU Narkotika Selebgram Adelia Putri Salma Tahap II
Suasana pelimpahan tahap II perkara TPPU UU Narkotik, atas nama Terdakwa Adelia Putri Salma, Kamis 21 Desember 2023. Foto: Kejari Bandarlampung

KIRKA – Berkas perkara TPPU narkotika yang menjerat Selebgram Adelia Putri Salma, resmi dilimpah tahap II dari Penyidik ke Penuntut Umum.

Baca Juga: Kejari Bandarlampung Terima Titipan Rp4,6 Miliar Dari Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Berkas perkara rangkaian tindak pidana narkotika jaringan internasional Fredy Pratama tersebut, resmi dilimpahkan tahap II pada Kamis 21 Desember 2023.

Dimana kali ini, Penyidik Polda Lampung menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Kejari Bandarlampung, untuk segera disidangkan di PN Tanjungkarang.

Berkas perkara yang dilimpah, diserahkan beserta dengan Barang Bukti, dan atas nama dua Tersangka yaitu Adel Putri Salma, dan Albert Antara.

“Hari ini kami menerima pelimpahan tahap II berkas perkara dan barang bukti atas nama dua Tersangka yakni APS dan AA. Selanjutnya akan kami titipkan ke Lapas Perempuan dan Rutan Bandarlampung untuk 20 hari kedepan, sembari kami susun surat dakwaan dan segera kami limpah ke Pengadilan agar secepatnya dapat disidangkan,” urai Kasie Intel Kejari Bandarlampung, M Angga Mahatama.

Baca Juga: AKP Andri Gustami Pernah Antar 12 Kilo Sabu Palsu

Kedua Tersangka tersebut akan segera diadili di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan sangkaan pelanggaran Pasal Pencucian Uang.

Sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 137 huruf a, b, Juncto Pasal 136 No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan barang bukti hasil kejahatan tindak pidana narkotika, berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport, dua unit kendaraan roda empat merk BMW.

Serta satu unit mobil mewah merk Mercedes-Benz, barang berharga berupa tas dan baju berikut sepatu bermerk, hingga beberapa perhiasan.