KIRKA – Perkara dugaan pemalsuan ijazah di penerimaan Bintara Polri segera disidang perdana, pada 8 Januari 2024 mendatang, di PN Tanjungkarang.
Baca Juga: Dugaan Pemalsuan BPKB Mobil Diusut Polresta Bandarlampung
Dalam persidangan perkara tersebut, Pengadilan Negeri Tanjungkarang akan mengadili 4 orang sebagai Terdakwa dalam 4 berkas secara terpisah.
Yaitu atas nama Muhammad Zaidan Ammar dengan berkas perkara 1090/Pid.B/2023/PN Tjk, Ahmad Daud dalam berkas bernomor 1091/Pid.B/2023/PN Tjk.
Serta atas nama Tri Wahyuni dengan berkas bernomor 1092/Pid.B/2023/PN Tjk, dan atas nama Sumono dengan berkas bernomor 1093/Pid.B/2023/PN Tjk.
“Perkara itu resmi dilimpah ke Pengadilan pada Rabu 20 Desember 2023 kemarin. JPU yang ditunjuk Eka Aftarini dan Yani Mayasari,” jelas Kasie Intel Kejari Bandarlampung, M Angga Mahatama.
Baca Juga: Eks Dirut PT Inhutani V Dituntut 6 Bulan Bui di Perkara Pemalsuan Surat
Para Terdakwa tersebut, akan didakwa dalam klasifikasi perkara pemalsuan surat. Dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 264 Ayat (1) KUHP.
Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP, atau Pasal 264 Ayat (2) KUHP, dan atau disangka melanggar Pasal 266 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Keempatnya akan disidangkan secara perdana pada Senin, 8 Januari 2024 mendatang, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa.
Baca Juga: PN Tanjungkarang Segera Sidang Perkara Pemalsuan Merk Beras Udang Dua Koki
Persidangan bakal digelar dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Rakhmat Fajeri, dengan dua Anggota Majelis yakni Aria Verronica dan Samsumar Hidayat.






