KIRKA – Dugaan pemalsuan BPKB mobil sedang diusut Satreskrim Polresta Bandarlampung.
Pengusutan tersebut dibuktikan dengan dilakukannya penangkapan terhadap dua orang berdasarkan Laporan Polisi model A dalam LP/A/25/X/2023/SPKT Sat Reskrim/Polresta Balam/Polda LPG tanggal 2 Oktober 2023.
Dua orang yang ditangkap itu berinisial SUP dan AS dan keduanya merupakan warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Kedua orang ini diduga telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana di atur dalam Pasal 263 Ayat 2 KUHP.
Dari informasi yang KIRKA.CO terima pada 3 Oktober 2023, jajaran Satreskrim Polresta Bandarlampung menerima kabar masyarakat tentang adanya peristiwa jual beli kendaraan dengan dokumen diduga palsu.
Setelahnya, jajaran Satreskrim Polresta Bandarlampung melakukan kegiatan Penyelidikan dan dilakukan pengamanan terhadap 2 orang laki-laki.
Pengamanan kedua orang itu disertai lagi dengan temuan adanya temuan 1 unit mobil merek Toyota Calya putih yang diduga hendak dijual dengan BPKB diduga palsu.
Baca juga: Mahfud MD: Kayaknya KPK Enggak Mungkin Tersangkakan Cak Imin
Informasi tadi juga menyebutkan bahwa kedua orang yang diamankan tersebut selanjutnya dimintai keterangan.
Dari hasil permintaan keterangan, jajaran Satreskrim Polresta Bandarlampung menemukan keterangan bahwa benar dokumen kendaraan Calya putih tadi palsu.
Keterangan lain yang didapat dari hasil pemeriksaan tersebut adalah, BPKB diduga palsu tadi dipesan oleh seseorang berinisial SUP dari pihak lain berinisial FAH.
SUP dan FAH kemudian disebut berniat menggunakan BPKB diduga sebagai dokumen pelengkap untuk menjual mobil Calya putih dengan nilai Rp 70 juta.
Dikonfirmasi ihwal penanganan kasus di atas, Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkannya.
“Benar,” singkatnya pada 4 Oktober 2023.
Penanganan kasus dugaan pemalsuan BPKB mobil tersebut, jelasnya, sudah masuk pada tahap Penyidikan setelah dilakukan Gelar Perkara.
Baca juga: Panca Putra Simanjuntak Resmi Berpangkat Komjen Pol
Di dalam perkara ini, jajaran Satreskrim Polresta Bandarlampung turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti dimaksud di antaranya adalah sebagai berikut:
- 1 unit mobil merek Toyota Calya putih dengan nomor plat BE 1193 RF berikut kuncinya.
- 1 buah alat komunikasi merek Samsung.
- 1 buah BPKB dan NIK.






