KIRKA – PN Tanjungkarang segera menyidangkan perkara yang berkaitan dengan perkara limbah medis. Perkara ini terdaftar atas Nomor Perkara: 991/Pid.B/LH/2021/PN Tjk.
Keterangan ini terlampir dalam situs SIPP PN Tanjungkarang seperti dilihat KIRKA.CO pada 18 September 2021.
Dalam situs tersebut dijelaskan bahwa perkara ini dilimpahkan serta didaftarkan di PN Tanjungkarang pada 13 September 2021 lalu.
Baca Juga : Pegawai RS Aka Medika Dipidana Urusan Limbah B3
”Terdakwa atas nama Ir. Amran, M.M Bin Alm Burhan Arsyad,” demikian bunyi keterangan yang termuat dalam situs tersebut. Adapun penuntut umum yang akan menyidangkan perkara tersebut adalah Irma Lestari.
Arman didakwa atas ancaman pidana dalam Pasal 116 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 104.
Perkara Amran ini nantinya akan disidangkan pada Selasa, 21 September 2021 mendatang.

Berdasarkan keterangan di dalam situs tersebut, Amran dijelaskan tidak menjalani masa penahanan selama perkara yang menjeratnya berproses di tingkat penyidikan hingga penuntutan. Dalam perkara ini, turut pula disertakan sejumlah barang bukti.
Baca Juga : KPK Sebut Nunik Modali Pelarian Mutakin
Di antaranya, enam karung limbah B3 atau limbah medis 1 plastik kecil avu/limbah tanah, 1 lembar STNK truck box merk Mitsubishi, dan 1 lembar STNK truck box merk Mitsubishi warna kuning. Dijelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung sebagai tempat penyimpanan barang bukti tersebut.






