KIRKA – Perkara korupsi dana BOKB Tanggamus segera sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, pada Rabu mendatang 21 Desember 2022.
Baca Juga: Mantan Kadis PPPA Tanggamus Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOKB
Berkas perkara dan Terdakwa dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana tersebut, resmi dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke PN Tipikor Tanjungkarang, pada Senin 12 Desember 2022.
Berdasarkan data yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Tanjungkarang, berkas perkara tersebut Terdaftar dengan nomor 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk, atas nama Terdakwa Edison.

Yang diketahui sebelumnya, bahwa Edison disangkakan telah melakukan pemotongan terhadap dana BOKB tahun anggaran 2020 dan 2021 lalu, di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tanggamus.
Dari para Kordinator Penyuluh Kecamatan, Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa dan Sub Pembantunya, hingga pihak rumah makan.
Sehingga mengakibatkan kerugian negara, yang diperkirakan mencapai sebesar total Rp1.551.654.762 (Satu Miliar Lima Ratus Lima Puluh Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Rupiah).
Baca Juga: Tersangka Korupsi Dana BOKB Tanggamus Resmi Ditahan
Dan dalam perkaranya ini, Edison disangkakan melakukan perbuatan yang melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf (e), atau Pasal 11.
Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






