Sosok  

Perilaku Pemilih Jadi Tantangan Menuju Pilkada Serentak 2024

Perilaku Pemilih Jadi Tantangan Menuju Pilkada Serentak 2024
Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Lampung, Drs. R Sigit Krisbintoro, M.IP. Foto: Istimewa

KIRKA – Perilaku pemilih jadi tantangan menuju Pilkada Serentak 2024, khususnya di Provinsi Lampung.

Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024, diikuti 541 daerah yaitu 33 pilgub dan 508 kabupaten/kota. Ditambah daerah otonom baru.

Baca Juga: Arinal Djunaidi dan Eva Dwiana Tidak Genap Menjabat 5 Tahun

Di Provinsi Lampung, Gubernur/Wakil Gubernur saat ini, hasil Pilkada 2018, akan berakhir masa jabatannya pada Desember 2023.

Demikian halnya dengan Bupati/Wakil Bupati Tanggamus, dan Bupati/Wakil Bupati Lampung Utara hasil Pilkada 2018.

Kemudian, delapan bupati/wali kota hasil Pilkada 2020 mengakhiri masa jabatannya pada Desember 2024.

Yaitu Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pesawaran, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Way Kanan, Pesisir Barat, dan Lampung Timur.

Sementara, lima daerah lainnya, sejak 2022 lalu sudah dijabat oleh Penjabat Kepala Daerah yakni Lampung Barat, Mesuji, Pringsewu, Tulang Bawang, dan Tulangbawang Barat.

Penjabat Kepala Daerah ditunjuk untuk mengisi kekosongan Kepala Daerah yang habis masa jabatannya tahun 2022 dan 2023.

Baca Juga: Penjabat Bupati dan Wali Kota Dilarang Rangkap Jabatan

Hal ini merupakan konsekuensi dari ketentuan di dalam Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang meniadakan Pilkada 2022 dan 2023 menuju Pilkada Serentak Nasional pada 27 November 2024.

Perilaku pemilih menjadi tantangan baru bagi politisi dan partai politik menuju Pilkada Serentak 2024.

Perilaku pemilih jadi tantangan menuju Pilkada Serentak 2024 efek dari hasil Pemilu Presiden dan Legislatif (Pilpres/Pileg) pada 14 Februari 2024.

Akademisi Universitas Lampung, Drs. R Sigit Krisbintoro, M.IP, mengatakan perilaku pemilih dipengaruhi oleh sejumlah faktor.

Di antaranya profil, rekam jejak, jaringan, dan program kerja para calon kepala daerah.

“Profil atau ketokohan para calon sangat signifikan dalam memengaruhi pilihan masyarakat,” kata Sigit di Bandar Lampung, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga: Pemprov Lampung Belum Terima Salinan Permendagri 4/2023

“Khususnya calon yang punya rekam jejak sebagai kepala daerah atau petahana. Rekam jejak ini bisa memengaruhi pemilih dengan kinerjanya yang bagus di masyarakat,” jelas dia.

Selanjutnya jaringan, baik di tingkat partai, grassroot (akar rumput), birokrasi, media, tokoh, maupun keluarga.

“Semua jaringan ini perlu dibina agar berdampak pada perolehan suara calon,” ujar Sigit.

Calon kepala daerah harus membangun ikatan emosional di akar rumput dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan keluarga.

Sigit menilai ikatan emosional di akar rumput jauh lebih kuat dari jaringan di partai politik dan birokrasi.

“Persoalannya, jaringan yang terbentuk di grassroot, bisa dijaga enggak?” Kata Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Lampung ini.

Pada Pilkada Serentak 2024, lanjut Sigit, tidak menutup kemungkinan ada petahana yang tidak lagi diusung oleh partai politik karena pindah partai.

“Ditambah lagi pengangkatan Penjabat Kepala Daerah tidak lepas dari kepentingan politik, sehingga memengaruhi juga jaringan di birokrasi,” ujar Sigit.

Baca Juga: Netralitas ASN di Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024

Kemudian, jaringan media. Dia menilai media memiliki peran untuk memengaruhi pilihan masyarakat dengan membangun profil dan opini terhadap figur calon.

“Tidak kalah pentingnya adalah program kerja yang disusun oleh calon. Pemilih akan melihat program-program yang bisa dilaksanakan secara riil. Jangan utopis,” pungkas Sigit.