KIRKA – Penjabat bupati dan wali kota dilarang rangkap jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Baca Juga: 103 Penjabat Kepala Daerah Dilantik Tanpa Dasar Hukum, Termasuk Lampung
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menerbitkan peraturan pelaksana pengangkatan penjabat kepala daerah menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022.
Putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud menyatakan pemerintah perlu menerbitkan peraturan pelaksana pengangkatan penjabat kepala daerah sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Pedoman pengangkatan penjabat kepala daerah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 4 Tahun 2023 tertanggal 4 April 2023 di Jakarta, dan diundangkan pada 5 April 2023.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” kata Tito Karnavian dikutip dari salinan Permendagri tersebut.
Peraturan pelaksana pengangkatan penjabat kepala daerah melarang penjabat bupati dan wali kota rangkap jabatan.
Dikutip dari salinan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, Penjabat Bupati (Pj Bupati) atau Penjabat Wali Kota (Pj Wali Kota) adalah ASN yang menduduki JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Pratama yang ditetapkan oleh Menteri.
Pj Bupati dan Pj Wali Kota bertugas melaksanakan wewenang bupati dan wali kota karena terdapat kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Pasal 13 ayat (1) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 menyatakan bahwa,”ASN yang diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota, tetap menduduki JPT Pratama.”
Namun, JPT Pratama yang diangkat sebagai penjabat bupati dan wali kota dilarang rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam ayat (3).
“JPT Pratama yang pejabatnya diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota, jabatannya diisi dengan pelaksana harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Kemudian Pasal 13 ayat (4) menyebutkan:
“Dalam hal JPT Pratama yang diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota berasal dari sekretaris daerah, jabatannya diisi dengan penjabat sekretaris daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Diketahui, di Provinsi Lampung terdapat lima Pj Bupati yang rangkap jabatan.
Baca Juga: Ombudsman RI Koreksi Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah
Tiga dari lima Pj Bupati tersebut akan berakhir masa jabatannya pada 22 Mei 2023. Sementara, dua Pj Bupati lainnya berakhir pada 18 Desember 2023.
Berikut lima Penjabat Bupati yang dilantik oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, pada tahun 2022 lalu:
1. Kabupaten Mesuji
- Penjabat Bupati Mesuji, Sulpakar, dilantik pada 22 Mei 2022.
- Jabatan/Posisi Lain: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung
- Institusi: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah
2. Kabupaten Pringsewu
- Penjabat Bupati Pringsewu, Adi Erlansyah, dilantik pada 22 Mei 2022
- Jabatan/Posisi Lain: Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung
- Institusi: Badan Pendapatan Daerah
3. Kabupaten Tulangbawang Barat
- Penjabat Bupati Tulangbawang Barat, Zaidirina, dilantik pada 22 Mei 2022
- Jabatan/Posisi Lain: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung
- Institusi: Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi Daerah
4. Kabupaten Lampung Barat
- Penjabat Bupati Lampung Barat, Nukman, dilantik pada 18 Desember 2022
- Jabatan/Posisi Lain: Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Barat
- Institusi: Sekretariat Daerah
5. Kabupaten Tulang Bawang
- Penjabat Bupati Tulang Bawang, Qodratul Ikhwan, dilantik pada 18 Desember 2022
- Jabatan/Posisi Lain: Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung
- Institusi: Sekretariat Daerah.