KIRKA – Perangkat Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adi Luwih, Kabupaten Pringsewu, diadili dan divonis hukuman pidana penjara oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang (20/03).
Hakim menyatakan keduanya terbukti melakukan korupsi terhadap Anggaran Dana Desa, yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp389 juta.
Kedua Terdakwa bernama Bace Subarnas selaku Kepala Pekon dan Suwardi selaku Sekretaris Pekon, yang sebelumnya didakwa telah melakukan Korupsi terhadap Anggaran Dana Desa tahun anggaran 2019 lalu.
Modus yang dilakukan oleh keduanya yakni Mark Up anggaran sebesar 20 hingga 30 persen di setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan.
Perangkat pekon ini kompak mengakali ADD untuk kepentingan pribadi, dengan cara membuat nota fiktif, cap stample palsu, serta memalsukan tandatangan dalam membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) realisasi penggunaan Dana Desa, sehingga harga bahan material bangunan dapat diubah semaunya oleh kedua Terdakwa.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Siti Insirah kali ini, Bace dan Suwardi dijerat menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.
Bace Subarnas pun mendapatkan vonis hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dengan pula dikenakan pidana denda sebesar Rp 50.000.000. juta dengan subsidair denda yaitu hukuman penjara selama 4 (empat) bulan, serta diwajibkan untuk membayar uang pengganti Kerugian Negara yang terbukti dinikmatinya sebanyak Rp 153.503.862 juta (Seratus lima puluh tiga juta lima ratus tiga ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah), dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka akan digantikan dengan pidana kurungan badan selama 5 (lima) bulan.
Sementara terhadap Terdakwa Suwardi, Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan, dan dikenakan pidana denda sebesar Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) dengan subsidair denda yaitu hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan, serta turut diwajibkan untuk membayar pidana uang pengganti Kerugian Negara yang juga terbukti dinikmati olehnya sebanyak Rp 211.041.362 (Dua ratus sebelas juta empat puluh satu ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah), dengan ketentuan apabila tak sanggup membayar maka akan digantikan dengan pidana kurungan badan selama 5 (lima) bulan.






