Hukum  

Penyidikan Lampura Dikritik Lagi, KPK Angkat Bicara

Kirka.co
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Foto: Istimewa

KIRKA – Proses penyidikan dugaan gratifikasi di Lampung Utara yang dijalankan KPK dikritik, karena terbilang memakan waktu lama dan kembali mandek. Atas hal itu, KPK angkat bicara.

”Saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi bukti yang telah kami miliki,” ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri pada 11 September 2021.

Baca Juga : Penyidikan KPK di Lampura Sudah 230 Hari

Penyidikan yang merupakan pengembangan perkara korupsi eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara itu, telah berjalan selama 230 hari: terhitung sejak diumumkan pada 5 Mei 2021.

Ali Fikri menjelaskan, bagi KPK rentang waktu tersebut dimaksudkan untuk mencari alat bukti lain serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

Pencarian tersebut nantinya, lanjut dia, akan dijadikan sebagai dasar yang kuat untuk menetapkan status hukum seseorang hingga dapat diadili di pengadilan. ”Bukti baik berupa keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lain terus kami kumpulkan,” ungkapnya.

Baca Juga : KPK: Tidak Ada Pemeriksaan Saksi Perkara Agung Hari Ini

KPK berharap publik dapat menantikan keputusan penyidik dalam menindaklanjuti penyidikan ini. Ali Fikri kembali berjanji, pada waktunya nanti, KPK akan menyampaikan hasil penyidikannya. ”Pada waktunya akan kami sampaikan hasilnya secara utuh kepada masyarakat stlh tim penyidik menilai cukup,” tuturnya.

Penulis: Ricardo Hutabarat