Hukum  

Penyidikan KPK di Lampura Sudah 230 Hari

Kirka.co
Gedung KPK. Foto: Istimewa

KIRKA – Proses penyidikan yang dijalankan KPK berkenaan dugaan gratifikasi di Lampung Utara sudah memakan waktu 230 hari lamanya; sejak 5 Mei 2021 sampai 11 September 2021. Lamanya proses penyidikan itu menyebabkan KPK kembali dikritik.

”Dari awal pengumuman penyidikan sampai sekarang, selalu saja ada kendala. Dan kemarin ada alasan kalau deputi penindakan dikatakan sedang over load. Itu sebenarnya bukan alasan, justru menggambarkan tidak adanya perencanaan yang benar,” ujar Andre Saputra –seorang aktivis antikorupsi di Lampung, 11 September 2021.

Baca Juga : Kendala Penyidikan KPK di Pengembangan Perkara Agung

Andre menduga KPK setengah hati menjalankan penyidikan terkait kasus Lampung Utara ini. Sebab sepanjang KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan, para saksi-saksi yang dipanggil nyaris tak selaras dengan fakta persidangan di kasus awal.

Ia menyatakan, penyidikan yang merupakan pengembangan kasus eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ini tak sesuai dengan harapan publik.

“KPK seperti setengah hati. Terlalu banyak menyampaikan alasan. Bagaimana kita berharap KPK mendalami dugaan aliran-aliran atau keterlibatan pihak lain kalau mandek begini. Padahal masih banyak yang mesti dimintai klarifikasi. Di sidang terdahulu banyak saksi yang membantah, dan itu mestinya diperiksa lagi,” jelasnya.

Baca Juga : KPK: Tidak Ada Pemeriksaan Saksi Perkara Agung Hari Ini

Dari catatan KIRKA.CO, unsur saksi yang diperiksa penyidik KPK didominasi para kontraktor. Kemudian, minim pemeriksaan saksi dari unsur legislatif dan eksekutif.

Di awal-awal kabar penyidikan ini mengemuka, santer kabar yang menyebut bahwa KPK sesungguhnya telah menetapkan seorang tersangka untuk perkara dugaan gratifikasi ini. Namun, sosok yang disebut-sebut telah menjadi tersangka tersebut belum pernah dijadwalkan untuk diperiksa.

Penulis: Ricardo Hutabarat